Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi/Antara/Sigid Kurniawan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi/Antara/Sigid Kurniawan

Barang Bukti di Persembunyian Nurhadi Diselisik

Fachri Audhia Hafiez • 27 Agustus 2020 08:43

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. 
 
Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA. Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. 
 
Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk permohonan perwalian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan