Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Dewa Putu Yusmai Hardika. Dia bakal dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
Ini kedua kalinya KPK memeriksa Dewa dalam kasus yang menjerat Nurhadi. Dewa pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus Nurhadi pada Kamis, 14 Agustus 2020.
Dewa dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan Nurhadi. Keterangannya akan digunakan untuk pendalaman bukti.
Dalam kasus ini, KPK sering memanggil hakim untuk dimintai keterangan terkait penerimaan suap yang dilakukan Nurhadi. KPK bahkan pernah diultimatum MA terkait pemeriksaan hakim di kasus Nurhadi.
Baca: ICW Kecam Sikap Resisten MA di Kasus Nurhadi
MA pernah menyebut pemeriksaan hakim tak boleh sembarangan. MA mengeklaim pemeriksaan hakim bertentangan dengan Surat Edaran MA Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yudisial Tidak Dapat Diperiksa.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menyita aset kebun sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara. Kebun sawit itu disita karena diduga berhubungan dengan rasuah yang dilakukan Nurhadi.
Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA pada 2012-2016. Ia diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.
Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk permohonan perwalian.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Dewa Putu Yusmai Hardika. Dia bakal dimintai keterangan terkait dengan
kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengadaan perkara di
Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
Ini kedua kalinya KPK memeriksa Dewa dalam kasus yang menjerat Nurhadi. Dewa pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus Nurhadi pada Kamis, 14 Agustus 2020.
Dewa dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan Nurhadi. Keterangannya akan digunakan untuk pendalaman bukti.
Dalam kasus ini, KPK sering memanggil hakim untuk dimintai keterangan terkait penerimaan suap yang dilakukan Nurhadi.
KPK bahkan pernah diultimatum MA terkait pemeriksaan hakim di kasus Nurhadi.
Baca:
ICW Kecam Sikap Resisten MA di Kasus Nurhadi