Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih. Foto: MI/M Irfan
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih. Foto: MI/M Irfan

Pakar TPPU: Hati-hati Bekukan SRE WanaArtha

Antara • 28 Oktober 2020 23:08

Terhadap pernyataan itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) juga mengamati. Ketua Komjak Barita Simanjuntak menilai jaksa harus membuktikan sesuai dengan tuntutannya, termasuk apakah uang negara milik Jiwasraya atau uang siapa.
 
Kejagung menegaskan pemblokiran SRE Benny di WanaArtha bukan menjadi penyebab utama gagal bayar yang dialami asuransi itu. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menjelaskan sesungguhnya WanaArtha telah mengalami gagal bayar sejak Oktober 2019. Atau sebelum pihak Kejagung melakukan pemblokiran rekening efek milik Benny Tjokro terkait kasus Jiwasraya.
 
"Jangan sampai gagal bayarnya di sana kemudian digeser-geser menjadi tanggung jawab kejaksaan, karena kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini (Jiwasraya) di akhir Desember 2019. Ini kita harapkan kejujuran dari pihak direksi WanaArtha," kata Ali, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jumat, 25 September 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan