Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih. Foto: MI/M Irfan
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih. Foto: MI/M Irfan

Pakar TPPU: Hati-hati Bekukan SRE WanaArtha

Antara • 28 Oktober 2020 23:08

Ia mengatakan seharusnya tak semua orang menjadi korban dan dilibatkan dengan kasus yang terjadi. Apalagi jika hanya karena membeli saham yang kebetulan sama dengan yang dimiliki Jiwasraya atau dimainkan grup tertentu.
 
"Mereka kan tidak terlibat itu. Sehingga bisa beroperasi kembali dengan normal. Jika ternyata memang mereka terlibat konspirasi dan merugikan negara, maka harus ditegakkan secara hukum, dibuktikan mereka terlibat dan dihukum," kata Hans.
 
Ia menyesalkan penyelesaian kasus itu dibuat berlarut sehingga terjadi pembekuan rekening. Karena jika dibuka sekarang, WanaArtha Life punya masalah tersendiri karena nilai investasinya sudah turun.

"Belum lagi gara-gara kasus ini kepercayaan mereka turun. Sebaiknya segera dirapikan. Rekening yang dibekukan banyak loh. Ya, mereka juga dirugikan. Jadi kalau sudah selesai, lebih baik blokirnya dibuka saja,” ujar Hans.
 
Baca: Komisi Kejaksaan Pertanyakan Pemblokiran Rekening Benny di WanaArtha
 
Sebanyak 13 SRE dan 42 investor fund unit account (IFUA) WanaArtha mulai diblokir Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) mulai 21 Januari 2020. Pemblokiran dilakukan atas instruksi Otoritas Jasa Keuangan yang diminta oleh Kejaksaan Agung.
 
Jika dihitung, nilai efek yang diblokir KSEI waktu itu sekitar Rp3 triliun. Terdiri atas nilai aset investasi WanaArtha di saham sebesar Rp1,44 triliun dan di reksadana sebesar Rp1,54 triliun. Sedangkan informasi lain menyebutkan, ada Rp4,1 triliun dana di rekening WanaArtha saat dibekukan.
 
Karena pemblokiran itu, WanaArtha kesulitan membayar manfaat klaim pemegang polis. Kemudian mulai gagal bayar pada bulan-bulan berikutnya. Pemegang polis WanaArtha tercatat sebanyak 26 ribu polis, terdiri atas produk dwiguna dan unit link.
 
Di persidangan kasus Jiwasraya, terdakwa Benny Tjokrosaputro mengaku tak berkaitan dengan WanaArtha. Pengaitan namanya dengan WanaArtha, dengan adanya penyebutan nominee, dinilai tidak tepat.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan