Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/MI/Rommy Pujianto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/MI/Rommy Pujianto.

KPK Menilai Banyak Duit di Kasus Korupsi Garuda Indonesia Lenyap

Candra Yuri Nuralam • 23 Desember 2021 07:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak uang dalam kasus dugaan rasuah pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia lenyap. Uang itu merupakan pembayaran jasa konsultasi pembelian pesawat dan mesin yang dikerjakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
 
"Uang yang diterima perusahaan yang dikendalikan Soetikno tadi itu dianggap sebagai bisnis yang legal oleh hakim, sehingga hakim tidak mau merampas uang itu," kata Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Desember 2021.
 
Alex mengatakan perusahaan yang dikendalikan Soetikno, yakni Intermediary Connaught International Pte Ltd, PT Ardhyaparamita Ayuprakasa, Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong, dan Summerville Pasific Inc.

Perusahaan itu mengatur kontrak pembelian pesawat dan mesin yang dilakukan PT Garuda Indonesia kepada Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada. Kontrak itu membuat PT Garuda Indonesia tidak bisa membeli langsung pesawat dan mesinnya kepada perusahaan penyedia barang.
 
"Jadi, Garuda menandatangi kontrak dengan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan dengan Soetikno tadi, seolah-olah Garuda enggak bisa membeli langsung dari Airbus atau menjalin kontrak langsung, itu harus lewat perantara seperti tadi," ujar Alex.
 
Sistem penggunaan jasa konsultan ini membuat negara mengeluarkan uang banyak. KPK mencatat uang yang dikeluarkan penggunaan jasa konsultan mencapai Rp390 miliar.
 
"Sekitar USD14,619 juta atau sekitar Rp205 miliar dan 11,553 juta Euro atau sekitar Rp185 miliar. Artinya, yang masih dikuasai Soetikno yang sebetulnya di dalam surat tuntutan kita minta hakim merampas itu masih Rp390 miliar, itu kan uang yang gede," tutur Alex.
 
KPK menilai uang itu 'pendapatan' terbesar Soetikno dalam kasus ini. Namun, hakim mengeklaim uang itu halal karena bagian dari kontrak kerja PT Garuda Indonesia dengan perusahaan yang dikendalikan Soetikno.
 
"Hakim berpendapat bahwa karena uang yang diterima sebagai fee atau jasa terdakwa sebagai intermediari dari tugasnya selaku komersial advisor agreement, ada kontraknya," tutur Alex.
 
Kontrak itu membuat uang itu dinilai hakim sebagai pendapatan Soetikno yang sah secara hukum. Namun, KPK kurang sreg dengan pemikiran hakim.
 
Hal itu dikarenakan otoritas pemberantas korupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO), Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada mengakui penggunaan jasa konsultasi yang dilakukan oleh Soetikno merupakan bagian dari suap. SFO Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada bahkan memberikan denda kepada perusahaan itu.
 
"Denda yang dijatuhkan yang kalau dirupiahkan berapa triliun gitu," ucap Alex.
 
Baca: Hari Ini Garuda Indonesia Gelar Rapat Perdana dengan Kreditur
 
 
Halaman Selanjutnya
KPK menilai uang yang diterima…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan