Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak uang dalam kasus dugaan rasuah pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia lenyap. Uang itu merupakan pembayaran jasa konsultasi pembelian pesawat dan mesin yang dikerjakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
"Uang yang diterima perusahaan yang dikendalikan Soetikno tadi itu dianggap sebagai bisnis yang legal oleh hakim, sehingga hakim tidak mau merampas uang itu," kata Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Desember 2021.
Alex mengatakan perusahaan yang dikendalikan Soetikno, yakni Intermediary Connaught International Pte Ltd, PT Ardhyaparamita Ayuprakasa, Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong, dan Summerville Pasific Inc.
Perusahaan itu mengatur kontrak pembelian pesawat dan mesin yang dilakukan PT Garuda Indonesia kepada Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada. Kontrak itu membuat PT Garuda Indonesia tidak bisa membeli langsung pesawat dan mesinnya kepada perusahaan penyedia barang.
"Jadi, Garuda menandatangi kontrak dengan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan dengan Soetikno tadi, seolah-olah Garuda enggak bisa membeli langsung dari Airbus atau menjalin kontrak langsung, itu harus lewat perantara seperti tadi," ujar Alex.
Sistem penggunaan jasa konsultan ini membuat negara mengeluarkan uang banyak. KPK mencatat uang yang dikeluarkan penggunaan jasa konsultan mencapai Rp390 miliar.
"Sekitar USD14,619 juta atau sekitar Rp205 miliar dan 11,553 juta Euro atau sekitar Rp185 miliar. Artinya, yang masih dikuasai Soetikno yang sebetulnya di dalam surat tuntutan kita minta hakim merampas itu masih Rp390 miliar, itu kan uang yang gede," tutur Alex.
KPK menilai uang itu 'pendapatan' terbesar Soetikno dalam kasus ini. Namun, hakim mengeklaim uang itu halal karena bagian dari kontrak kerja PT Garuda Indonesia dengan perusahaan yang dikendalikan Soetikno.
"Hakim berpendapat bahwa karena uang yang diterima sebagai fee atau jasa terdakwa sebagai intermediari dari tugasnya selaku komersial advisor agreement, ada kontraknya," tutur Alex.
Kontrak itu membuat uang itu dinilai hakim sebagai pendapatan Soetikno yang sah secara hukum. Namun, KPK kurang sreg dengan pemikiran hakim.
Hal itu dikarenakan otoritas pemberantas korupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO), Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada mengakui penggunaan jasa konsultasi yang dilakukan oleh Soetikno merupakan bagian dari suap. SFO Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada bahkan memberikan denda kepada perusahaan itu.
"Denda yang dijatuhkan yang kalau dirupiahkan berapa triliun gitu," ucap Alex.
Baca: Hari Ini Garuda Indonesia Gelar Rapat Perdana dengan Kreditur
KPK menilai uang yang diterima oleh jasa konsultan itu merupakan bagian dari suap. Uang itu bahkan sudah diminta untuk dirampas dalam tuntutan Soetikno.
"Sangat aneh kalau di negara lain itu dianggap sebagai suap, sementara di sini karena katanya ada kontrak itu dianggap sebagai legal," tutur Alex.
Penggunaan jasa konsultan itu juga dinilai cuma membuat negara merugi. PT Garuda Indonesia dinilai tidak mendapatkan keuntungan sama sekali karena penggunaan jasa konsultan tersebut.
"Apakah ada nilai tambah untuk Garuda? Enggak ada. Kalau jasa konsultan itu ada jasanya atau apa, tapi perusahaan itu di dalam terminologi fraud menggunakan jasa konsultan itu menjadi salah satu modus untuk mengeluarkan duit dari perusahaan," tegas Alex.
Soetikno Soedarjo divonis hukuman enam tahun penjara. Dia terbukti menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. Dia juga didenda Rp1 miliar subsider kurungan selama tiga bulan penjara.
Soetikno tak diminta uang pengganti. Padahal, Soetikno dituntut jaksa penuntut umum (JPU) membayar uang pengganti sebesar 14,6 juta dolar Singapura dan 11,55 juta euro. Selain itu, JPU menuntut hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan penjara.
Harta kekayaan Soetikno disebut hasil pengadaan sejumlah barang PT Garuda Indonesia. Terdakwa diduga membuat kesepakatan tertentu kepada Emirsyah untuk sejumlah pengadaan barang.
Perbuatan Soetikno dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk pencucian uang, Soetikno dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyebut banyak uang dalam kasus
dugaan rasuah pengadaan pesawat dan mesin pesawat di
PT Garuda Indonesia lenyap. Uang itu merupakan pembayaran jasa konsultasi pembelian pesawat dan mesin yang dikerjakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
"Uang yang diterima perusahaan yang dikendalikan Soetikno tadi itu dianggap sebagai bisnis yang legal oleh hakim, sehingga hakim tidak mau merampas uang itu," kata Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Desember 2021.
Alex mengatakan perusahaan yang dikendalikan Soetikno, yakni Intermediary Connaught International Pte Ltd, PT Ardhyaparamita Ayuprakasa, Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong, dan Summerville Pasific Inc.
Perusahaan itu mengatur kontrak pembelian pesawat dan mesin yang dilakukan PT Garuda Indonesia kepada Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada. Kontrak itu membuat PT Garuda Indonesia tidak bisa membeli langsung pesawat dan mesinnya kepada perusahaan penyedia barang.
"Jadi, Garuda menandatangi kontrak dengan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan dengan Soetikno tadi, seolah-olah Garuda enggak bisa membeli langsung dari Airbus atau menjalin kontrak langsung, itu harus lewat perantara seperti tadi," ujar Alex.
Sistem penggunaan jasa konsultan ini membuat negara mengeluarkan uang banyak. KPK mencatat uang yang dikeluarkan penggunaan jasa konsultan mencapai Rp390 miliar.
"Sekitar USD14,619 juta atau sekitar Rp205 miliar dan 11,553 juta Euro atau sekitar Rp185 miliar. Artinya, yang masih dikuasai Soetikno yang sebetulnya di dalam surat tuntutan kita minta hakim merampas itu masih Rp390 miliar, itu kan uang yang gede," tutur Alex.
KPK menilai uang itu 'pendapatan' terbesar Soetikno dalam kasus ini. Namun, hakim mengeklaim uang itu halal karena bagian dari kontrak kerja PT Garuda Indonesia dengan perusahaan yang dikendalikan Soetikno.
"Hakim berpendapat bahwa karena uang yang diterima sebagai
fee atau jasa terdakwa sebagai intermediari dari tugasnya selaku komersial
advisor agreement, ada kontraknya," tutur Alex.
Kontrak itu membuat uang itu dinilai hakim sebagai pendapatan Soetikno yang sah secara hukum. Namun, KPK kurang sreg dengan pemikiran hakim.
Hal itu dikarenakan otoritas pemberantas korupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO), Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada mengakui penggunaan jasa konsultasi yang dilakukan oleh Soetikno merupakan bagian dari suap. SFO Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada bahkan memberikan denda kepada perusahaan itu.
"Denda yang dijatuhkan yang kalau dirupiahkan berapa triliun gitu," ucap Alex.
Baca:
Hari Ini Garuda Indonesia Gelar Rapat Perdana dengan Kreditur