Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/MI/Rommy Pujianto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/MI/Rommy Pujianto.

KPK Menilai Banyak Duit di Kasus Korupsi Garuda Indonesia Lenyap

Candra Yuri Nuralam • 23 Desember 2021 07:58

KPK menilai uang yang diterima oleh jasa konsultan itu merupakan bagian dari suap. Uang itu bahkan sudah diminta untuk dirampas dalam tuntutan Soetikno.
 
"Sangat aneh kalau di negara lain itu dianggap sebagai suap, sementara di sini karena katanya ada kontrak itu dianggap sebagai legal," tutur Alex.
 
Penggunaan jasa konsultan itu juga dinilai cuma membuat negara merugi. PT Garuda Indonesia dinilai tidak mendapatkan keuntungan sama sekali karena penggunaan jasa konsultan tersebut.

"Apakah ada nilai tambah untuk Garuda? Enggak ada. Kalau jasa konsultan itu ada jasanya atau apa, tapi perusahaan itu di dalam terminologi fraud menggunakan jasa konsultan itu menjadi salah satu modus untuk mengeluarkan duit dari perusahaan," tegas Alex.
 
Soetikno Soedarjo divonis hukuman enam tahun penjara. Dia terbukti menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. Dia juga didenda Rp1 miliar subsider kurungan selama tiga bulan penjara.
 
Soetikno tak diminta uang pengganti. Padahal, Soetikno dituntut jaksa penuntut umum (JPU) membayar uang pengganti sebesar 14,6 juta dolar Singapura dan 11,55 juta euro. Selain itu, JPU menuntut hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan penjara.
 
Harta kekayaan Soetikno disebut hasil pengadaan sejumlah barang PT Garuda Indonesia. Terdakwa diduga membuat kesepakatan tertentu kepada Emirsyah untuk sejumlah pengadaan barang.
 
Perbuatan Soetikno dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan untuk pencucian uang, Soetikno dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan