Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio berharap kreditur dapat hadir dan mendengarkan alasan maskapai pelat merah tersebut masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Jadwal PKPU besok (hari ini), dalam rapat kreditur pertama ini kami berharap mereka datang dan mendengarkan," kata Prasetio dikutip Selasa, 21 Desember 2021.
Prasetio mengaku akan terus melakukan komunikasi dengan pengurus yang ditetapkan majelis hakim soal PKPU untuk melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara tatap muka.
"Harapan kami proses PKPU dan offer structure Garuda ke kreditur, vendor, supplier, bonds holders, sukuk holders, dan beberapa transaksi pasar modal, seperti efek beragun aset dapat diterima," tambahnya.
Berikut jadwal pelaksanaan PKPU sementara Garuda Indonesia:
Jadwal rapat kreditur pertama (21 Desember 2021).
Batas akhir pengajuan tagihan bag kreditur (21 Desember 2022).
Rapat kreditur untuk verifikasi pajak dan pencocokan piutang (19 Januari 2022).
Rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan voting atas proposal perdamaian atau usulan perpanjangan PKPU (20 Januari 2022).
Sidang permusyawaratan majelis hakim pemutus perkara (21 Januari 2022).
Pada 9 Desember 2021, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo. Garuda tidak membayar kewajibannya sebesar Rp4,158 miliar hingga jatuh tempo pada 14 Juli 2021 kepada salah satu krediturnya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id