"Total seluruhnya kita dapatkan dari asset recovery sekitar Rp13 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Agustus 2022.
Pihaknya secara simultan melakukan upaya paksa dalam kasus tindak pidana korupsi itu. Pertama-tama penyidik menggeledah kantor Kemendag RI yang beralamat di Jalan M.I Ridwan Rais Nomor 5 RT 7/RW 1, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Juni 2022.
Kemudian, dilanjutkan penggeledahan rumah tersangka Putu Indra Wijaya. Putu adalah tersangka dalam pengadaan gerobak dagang Tahun Anggaran 2018. Penggeledahan terhadap rumahnya yang beralamat di Matraman, Jakarta Timur dilakukan pada Senin, 25 Juli 2022.
Baca: Kemendag Dukung Penegakan Hukum 2 Pejabat yang Terlibat Korupsi Gerobak Dagang |
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah toko (ruko) tersangka Putu Indra Wijaya di Bogor, Jawa Barat. Lalu, menyita gerobak suvenir dan gerobak bakso di Kantor Elite Metal Works Jalan Kapuk Raya Nomor 44, Jakarta Utara.
Lanjut penyitaan uang tunai Rp820 juta dari para saksi. Kemudian, penyitaan uang tunai dari tersangka Bunaya Priambudi Rp300 juta dan USD30 ribu di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri. Bunaya adalah tersangka korupsi pengadaan gerobak dagang Tahun Anggaran 2019.
Penyidik juga menyita dua rumah tersangka Putu Indra Wijaya. Pertama di Cluster Ravenia Pakuan Hill Bogor seluas 300 m2 seharga Rp3,5 miliar dan di Cluster Latania Pakuan Hill Bogor seluas 105 m2 seharga Rp1,5 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita ruko atau bengkel tersangka Putu Indra Wijaya di Jalan Raya Tajur Bogor seluas 272 m2 seharga Rp4 miliar. Kemudian, menyita 10 unit mobil Putu Indra Wijaya dengan total senilai Rp3 miliar.
Baca: Kasus Gerobak Dagang, 2 Pejabat Kemendag Terima Suap 1,9 Miliar |
Sebanyak 10 mobil itu ialah Honda Odyssey Tahun 2013, BMW 320i Tahun 2014, Innova Tahun 2015, Toyota Vellfire Tahun 2012, Honda Jazz RS Tahun 2015, Honda City 2021, Daihatsu Grand Max, Toyota Kijang LGX, Honda Genio, dan Honda Jazz RS Tahun 2015.
"(Sebanyak) 10 unit mobil ini kita tempatkan di suatu gudang yang kita sewa tujuannya adalah dalam memelihara nilai ekonomi," ujar Cahyono.
Menurut dia, pemeliharaan mobil itu penting dilakukan agar harga jual mobil tidak turun. Maka itu, Polri menempatkan mobil-mobil itu di gudang di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Sehingga, bisa mempertahankan nilai ekonomi.
"Terhadap aset yang lain kita masih melakukan penelusuran dan diduga masih ada dugaan aset lain. Kemudian juga ada beberapa pihak yang dikasih uang atas tindak pidana korupsi ini. Nanti akan kita audit lagi terkait penanganannya," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: 2 Tersangka Korupsi Gerobak Dagang Pejabat Pembuat Komitmen Kemendag |
Kedua tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Putu Indra Wijaya menjabat sebagai Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag. Sedangkan, Bunaya Priambudi, pejabat Kasubag Tata Usaha (TU) di Direktorat Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kemendag.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan ancaman minimal penjara 18 tahun dan maksimal hukuman mati. Pemberatan hukuman itu bisa diterapkan bila tindak pidana dilakukan pada situasi darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News