Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

2 Tersangka Korupsi Gerobak Dagang Pejabat Pembuat Komitmen Kemendag

Siti Yona Hukmana • 07 September 2022 17:41
Jakarta: Sebanyak dua orang ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan gerobak dagang usaha mikro kecil menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2018-2019 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendag.
 
"Yang tersangka Tahun Anggaran 2018 adalah saudara PIW, selaku PPK (Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag)," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.
 
Tersangka kedua, pengadaan gerobak dagang Tahun Anggaran 2019 adalah Bunaya Priambudi (BP). Dia selaku PPK di Direktorat Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kemendag.

Cahyono menuturkan sebelum menetapkan Putu Indra Wijaya (PIW) sebagai tersangka pihaknya memeriksa 48 saksi. Terdiri atas 26 saksi pihak Kemendag; 16 saksi pihak swasta dari PT Piramida Dimensi, PT Arjuna Putra Bangsa) perusahaan pembuat gerobak dagang; dan enam saksi penerima aliran dana.
 
Sementara itu, sebelum penetapan tersangka BP diperiksa 45 saksi. Terdiri atas 20 saksi dari Kemendag, 16 saksi pihak swasta dari PT Dian Pramana Persada; PT Elite Metal Works (perusahaan pembuat gerobak dagang); dan sembilan saksi pihak yang menerima aliran dana.
 

Baca: 2 Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Gerobak Dagang Terancam Hukuman Mati


Kemudian, menggelar perkara pada Jumat, 2 September 2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 6 September 2022.
 
"Nah, berdasarkan fakta-fakta yang kita dapat dalam proses penyidikan dan juga hasil koordinasi kita dengan auditor dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah cukup kita tetapkan tersangka," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Kasus bermula saat Kemendag melakukan program pengadaan gerobak dagang untuk UMKM Tahun Anggaran 2018-2019. Dalam pengadaan gerobak dagang ini pemerintah menggelontorkan nilai kontrak untuk Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp76.372.725.000.
 
Tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan pengadaan gerobak fiktif hingga penggelembungan dana. Kasus terbongkar atas pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan gerobak dagang. Masyarakat itu lalu melaporkan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
 
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbekal dua laporan polisi. Yakni LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan