Jakarta: Sebanyak dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditetapkan tersangka korupsi pengadaan gerobak dagang usaha mikro kecil menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2018-2019. Kedua tersangka terancam hukuman mati.
"Jadi, kalau kita lihat Pasal 2 Pasal 3 itu minimal 18 tahun penjara, tapi kalau juga dilaksanakan pada situasi darurat ada pemberatan berupa hukuman mati. Nah, ini kalau ada situasi darurat," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.
Kedua tersangka adalah Putu Indra Wijaya yang menjabat sebagai Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag. Dia menjadi tersangka dalam pengadaan gerobak dagang Tahun Anggaran 2018.
Kemudian, Bunaya Priambudi, yang menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha (TU) di Direktorat Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kemendag. Bunaya jadi tersangka dalam pengadaan gerobak dagang Tahun Anggaran 2019.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan perbuatan kedua tersangka merupakan suatu kejahatan luar biasa. Pasalnya, tindak pidana korupsi itu berdampak memperlambat pertumbuhan ekonomi.
"Tentu berdampak atau mempengaruhi, menambah kemiskinan. Karena merugikan keuangan negara mencapai Rp30 miliar," ujar Ramadhan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus bermula saat Kemendag melakukan program pengadaan gerobak dagang untuk UMKM Tahun Anggaran 2018-2019. Dalam pengadaan gerobak dagang ini pemerintah menggelontorkan nilai kontrak untuk Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp76.372.725.000.
Tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan pengadaan gerobak fiktif hingga penggelembungan dana. Kasus terbongkar atas pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan gerobak dagang. Masyarakat itu lalu melaporkan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbekal dua laporan polisi. Yakni LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.
Jakarta: Sebanyak dua pejabat pembuat komitmen (PPK)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditetapkan tersangka korupsi pengadaan gerobak dagang usaha mikro kecil menengah (
UMKM) Tahun Anggaran 2018-2019. Kedua tersangka terancam hukuman mati.
"Jadi, kalau kita lihat Pasal 2 Pasal 3 itu minimal 18 tahun penjara, tapi kalau juga dilaksanakan pada situasi darurat ada pemberatan berupa hukuman mati. Nah, ini kalau ada situasi darurat," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.
Kedua tersangka adalah Putu Indra Wijaya yang menjabat sebagai Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag. Dia menjadi tersangka dalam pengadaan gerobak dagang Tahun Anggaran 2018.
Kemudian, Bunaya Priambudi, yang menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha (TU) di Direktorat Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kemendag. Bunaya jadi tersangka dalam pengadaan gerobak dagang Tahun Anggaran 2019.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan perbuatan kedua tersangka merupakan suatu kejahatan luar biasa. Pasalnya, tindak pidana
korupsi itu berdampak memperlambat pertumbuhan ekonomi.
"Tentu berdampak atau mempengaruhi, menambah kemiskinan. Karena merugikan keuangan negara mencapai Rp30 miliar," ujar Ramadhan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus bermula saat Kemendag melakukan program pengadaan gerobak dagang untuk UMKM Tahun Anggaran 2018-2019. Dalam pengadaan gerobak dagang ini pemerintah menggelontorkan nilai kontrak untuk Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp76.372.725.000.
Tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan pengadaan gerobak fiktif hingga penggelembungan dana. Kasus terbongkar atas pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan gerobak dagang. Masyarakat itu lalu melaporkan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbekal dua laporan polisi. Yakni LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)