Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Polri: Nikita Mirzani Dilaporkan Istri Juragan 99 Kasus Pencemaran Nama Baik

Siti Yona Hukmana • 07 September 2022 15:40
Jakarta: Artis Nikita Mirzani (NM) dilaporkan istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, ke Bareskrim Polri. Nikita dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
 
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.
 
Nurul mengatakan Nikita dilaporkan karena pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Akun itu beberapa kali mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban Gilang dan Shandy selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ujar Nurul.
 
Kemudian, satu bundel unggahan Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Lalu, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller atau pengecer.
 

Baca: Faizal Assegaf Bantah Mencemarkan Nama Baik Erick Thohir


Nurul belum dapat memastikan apakah Nikita Mirzani sudah diperiksa atau belum dalam laporan tersebut. Dia belum mendapatkan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
 
"Kan baru laporan, untuk pendalamannya kita update lagi nanti ya," ucap Nurul.
 
Nurul meyebut artis Nikita Mirzani diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
 
"Kemudian Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," Bener Nurul.
 
Terakhir, Pasal 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan