Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta mengusut dugaan pelesiran terpidana korupsi Nur Alam. Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam diduga keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Saya akan meminta kepada Dirjen Lapas untuk memastikan yang bersangkutan Nur Alam tidak berkeliaran dan kalau memang sudah berkeliaran harus dipastikan dia izin apa keluar itu," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Sabtu, 9 Juli 2022.
Nur Alam dinilai harus diberi sanksi bila dugaan pelesiran itu benar. Terpidana mestinya keluar dari lapas untuk berobat.
"Kalau izin berobat atau sakit maka yang bersangkutan ternyata tidak berobat dan sakit, maka dia harus diberikan sanksi mulai yang dari ringan sampai terberat," ucap Boyamin.
Boyamin meyakini foto beredar diduga Nur Alam tengah pelesiran benar adanya. Ia menyayangkan mudahnya seorang terpidana keluar lapas untuk kegiatan yang tidak mestinya dilakukan.
"Meskipun tidak mutlak, kalau presentase ini 80 persen lah kebenarannya. Bahwa yang bersangkutan patut diduga pulang ke rumah mengawasi bangunan dengan dugaan menyalahgunakan izin keluar, dan masa ini setiap minggu dia bisa izin keluar sakit? Padahal kelihatannya orangnya sehat-sehat saja kalau dari sisi foto," ujar Boyamin.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, juga belum berbicara banyak terkait dugaan pelesiran Nur Alam tersebut.
"Kami konfirmasi dulu ya," kata Rika kepada Medcom.id, Jumat, 8 Juli 2022.
Beredar pesan disertai sejumlah gambar yang diduga terpidana korupsi Nur Alam. Dia diduga pelesiran dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pada pesan tersebut tertulis bahwa Nur Alam diduga hampir setiap pekan mengecek pembagunan rumahnya di Jalan Patra Kuningan VII, Kompleks Mikasa D2, Jakarta. Rumah itu disebut juga akan diresmikan.
Pada salah satu gambar terlihat sosok yang diduga Nur Alam memakai jaket dan celana panjang. Di belakangnya, terdapat sebuah bangunan yang sedang direnovasi.
Nur Alam merupakan terpidana kasus penerima suap dan penyalahgunaan kewenangan atas kasus Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014. Negara dirugikan hingga Rp4,3 triliun.
Dia juga terbukti menerima gratifikasi selama duduk di kursi nomor satu di Sultra. Gratifikasi berasal dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri.
Nur Alam dijatuhi vonis 12 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukumannya ditambah di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atau tingkat banding menjadi 15 tahun bui.
Sedangkan, di tingkat kasasi hukumannya kembali menjadi 12 tahun penjara. Nur Alam juga mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Beredar pesan disertai sejumlah gambar yang diduga terpidana korupsi Nur Alam. Dia diduga pelesiran dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pada pesan tersebut tertulis bahwa Nur Alam diduga hampir setiap pekan mengecek pembagunan rumahnya di Jalan Patra Kuningan VII, Kompleks Mikasa D2, Jakarta. Rumah itu disebut juga akan diresmikan.
Pada salah satu gambar terlihat sosok yang diduga Nur Alam memakai jaket dan celana panjang. Di belakangnya, terdapat sebuah bangunan yang sedang direnovasi.
Nur Alam merupakan terpidana
kasus penerima suap dan penyalahgunaan kewenangan atas kasus Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014. Negara dirugikan hingga Rp4,3 triliun.
Dia juga terbukti menerima gratifikasi selama duduk di kursi nomor satu di Sultra. Gratifikasi berasal dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri.
Nur Alam dijatuhi vonis 12 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukumannya ditambah di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atau tingkat banding menjadi 15 tahun bui.
Sedangkan, di tingkat kasasi hukumannya kembali menjadi 12 tahun penjara. Nur Alam juga mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)