Jakarta: Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) telah melakukan pemeriksaan narkoba terhadap anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat Prada MI. Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Dari hasil tes laboratorium dengan sampel urin, darah, dan rambut oleh laboratorium forensik BNN Lido menyebutkan hasilnya negatif," ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko, di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2020.
Prada MI diketahui sempat mengonsumsi minuman keras anggur merah sebelum mengalami laka lantas tunggal di Arundina, Cibubur, Jakarta Timur. Hal tersebut menjadi penyebab dia menyebarkan informasi palsu hingga berujung penyerangan ke Polsek Ciracas.
Sementara itu sebanyak 56 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersanga dalam kasus penyerangan dan pengerusakan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Rinciannya, 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan enam prajurit TNI Angkatan Laut.
Khusus untuk prajurit Angkatan Darat, total yang sudah diperiksa berjumlah 81 orang dari 34 satuan. Sebanyak 23 dari 81 personel TNI AD itu telah dikembalikan ke kesatuannya. Mereka hanya diperiksa sebagai saksi.
Baca: Prada MI Ditahan di Denpom Jaya II Cijantung
Untuk prajurit Angkatan Laut yang menjalani pemeriksaan berjumlah 10 orang. Kemudian, sebanyak 15 Angkatan Udara juga telah menjalani pemeriksaan. Belum ada tersangka dari pihak Angkatan Udara karena masih didalami.
Prada MI ditetapkan sebagai tersangka perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Prada MI terbukti menyebarkan informasi palsu (hoaks).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Prada MI selesai diperiksa penyidik Pomdam Jaya di Cijantung, Jakarta Timur. Penyidik menemukan cukup bukti Prada MI membuat berita bohong tentang pengeroyokan ke pimpinannya.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun.
Jakarta: Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) telah melakukan pemeriksaan narkoba terhadap anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat Prada MI. Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Dari hasil tes laboratorium dengan sampel urin, darah, dan rambut oleh laboratorium forensik BNN Lido menyebutkan hasilnya negatif," ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko, di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2020.
Prada MI diketahui sempat mengonsumsi minuman keras anggur merah sebelum mengalami laka lantas tunggal di Arundina, Cibubur, Jakarta Timur. Hal tersebut menjadi penyebab dia menyebarkan informasi palsu hingga berujung penyerangan ke Polsek Ciracas.
Sementara itu sebanyak 56 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersanga dalam kasus penyerangan dan pengerusakan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Rinciannya, 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan enam prajurit TNI Angkatan Laut.
Khusus untuk prajurit Angkatan Darat, total yang sudah diperiksa berjumlah 81 orang dari 34 satuan. Sebanyak 23 dari 81 personel TNI AD itu telah dikembalikan ke kesatuannya. Mereka hanya diperiksa sebagai saksi.
Baca:
Prada MI Ditahan di Denpom Jaya II Cijantung