Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Prada MI Negatif Narkoba

Kautsar Widya Prabowo • 09 September 2020 18:48

Untuk prajurit Angkatan Laut yang menjalani pemeriksaan berjumlah 10 orang. Kemudian, sebanyak 15 Angkatan Udara juga telah menjalani pemeriksaan. Belum ada tersangka dari pihak Angkatan Udara karena masih didalami.
 
Prada MI ditetapkan sebagai tersangka perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Prada MI terbukti menyebarkan informasi palsu (hoaks).
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah Prada MI selesai diperiksa penyidik Pomdam Jaya di Cijantung, Jakarta Timur. Penyidik menemukan cukup bukti Prada MI membuat berita bohong tentang pengeroyokan ke pimpinannya.
 
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan