Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Prada MI Ditahan di Denpom Jaya II Cijantung

Kautsar Widya Prabowo • 09 September 2020 18:08
Jakarta: Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menahan anggota Direktorat Tindak Pidana Hukum Angkatan Darat Prada MI. Penahanan dilakukan setelah Prada MI jadi tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
 
"Saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya II Cijantung Pomdam Jaya," kata Komandan Puspomad, Letjen Dodik Widjanarko, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2020.
 
Penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan Prada MI dan para tersangka lain. Nantinya, Prada MI dan tersangka lain akan diadili di peradilan militer.

"Bila nanti proses penyidikan dan penyelidikan dianggap selesai dan lengkap, maka proses perkaranya akan dikirimkan ke auditor militer untuk ditindaklanjuti dengan proses peradilan militer," kata dia.
 
Baca: Sebarkan Hoaks, Prada MI Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas
 
Prada MI ditetapkan sebagai tersangka perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Prada MI terbukti menyebarkan informasi palsu (hoaks).
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah Prada MI selesai diperiksa penyidik Pomdam Jaya di Cijantung, Jakarta Timur. Penyidik menemukan cukup bukti Prada MI membuat berita bohong tentang pengeroyokan ke pimpinannya.
 
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan