Jakarta: Anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, ditetapkan sebagai tersangka perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Prada MI terbukti menyebarkan informasi palsu (hoaks).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Prada MI selesai diperiksa penyidik Pomdam Jaya di Cijantung, Jakarta Timur. Penyidik menemukan cukup bukti Prada MI membuat berita bohong tentang pengeroyokan ke pimpinannya.
"Setelah diperiksa secara maraton, pada 5 September, statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), Letjen Dodik Widjanarko, di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2020.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun.
Baca: Prada MI Tenggak Minuman Keras Sebelum Mengalami Laka Lantas
Sebanyak 56 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Ada 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan enam prajurit TNI Angkatan Laut.
Sebelumnya, sekitar 100 orang tidak dikenal menyerang Polsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, pukul 02.00 WIB, Sabtu, 29 Agustus 2020. Mereka merusak sejumlah fasilitas, seperti kaca kantor hingga dua kendaraan polisi, serta menyerang warga.
Penyerangan dipicu isu pengeroyokan terhadap anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas. Namun, olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal.
Jakarta: Anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, ditetapkan sebagai tersangka
perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Prada MI terbukti menyebarkan informasi palsu (hoaks).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Prada MI selesai diperiksa penyidik Pomdam Jaya di Cijantung, Jakarta Timur. Penyidik menemukan cukup bukti Prada MI membuat berita bohong tentang pengeroyokan ke pimpinannya.
"Setelah diperiksa secara maraton, pada 5 September, statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), Letjen Dodik Widjanarko, di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2020.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun.
Baca:
Prada MI Tenggak Minuman Keras Sebelum Mengalami Laka Lantas
Sebanyak 56 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Ada 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan enam prajurit TNI Angkatan Laut.
Sebelumnya, sekitar 100 orang tidak dikenal
menyerang Polsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, pukul 02.00 WIB, Sabtu, 29 Agustus 2020. Mereka merusak sejumlah fasilitas, seperti kaca kantor hingga dua kendaraan polisi, serta menyerang warga.
Penyerangan dipicu isu pengeroyokan terhadap anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas. Namun, olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)