Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra.

Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Didakwa Terima Suap Rp32,48 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 21 April 2021 11:52
Jakarta: Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara didakwa menerima suap total Rp32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyediaan barang untuk pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako dalam rangka penanganan covid-19.
 
"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungan sedemikian rupa. Sehingga, harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021.
 
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Fulus sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.

Baca: Eks Mensos Juliari Batubara Menjalani Sidang Perdana Hari Ini
 
Uang tersebut diterima melalui dua pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Berikutnya, uang Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
 
Selain itu, Juliari diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu berlangsung sepanjang Mei-Desember 2020.
 
"Patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos," ujar jaksa.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan