Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra.

Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Didakwa Terima Suap Rp32,48 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 21 April 2021 11:52

Juliari diduga menerima Rp14,7 miliar dari total penerimaan Rp29,25 miliar. Selain itu, uang juga diduga mengalir ke sejumlah pihak, yakni Adi Wahyono, Matheus, serta Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemsos Pepen Nazaruddin, dengan masing-masing menerima Rp1 miliar.
 
Lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemsos Hartono Laras dan anggota Tim Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19 Robin Saputra. Masing-masing disebut kecipratan Rp200 juta.
 
Kemudian, Rizki Maulana, Iskandar Zulkarnaen, Firmansyah, Yoki, Rosehan Ansyari atau Reihan, masing-masing Rp175 juta. Lalu, Amin Rahadjo menerima Rp150 juta.

Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan