Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra.

Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Didakwa Terima Suap Rp32,48 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 21 April 2021 11:52

Kasus ini bermula saat pengadaan pemerintah mengeluarkan kebijakan bansos sembako untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Terkait kebijakan itu, Juliari mengangkat Adi Wahyono menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat PSKBS.
 
Juliari meminta kepada Adi mengumpulkan uang Rp10 ribu per paket sembako kepada penyedia bansos. Duit itu untuk kepentingan pribadi Juliari.
 
Matheus juga berperan mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos. Uang itu untuk biaya kegiatan operasional Juliari dan kegiatan lainnya di Kemensos.

Kemudian, uang Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia paket bansos sembako. Perusahaan tersebut dapat kuota pengadaan bansos tahap 1 hingga 10.
 
Selanjutnya, Rp1,95 miliar dari Ardian untuk penunjukan PT Tigapilar Agro Utama. Perusahaan itu lolos dan ikut dalam pengadaan bansos sembako tahap 9 hingga 12.
 
Terkait dengan penerimaan Rp29,25 miliar, uang tersebut diterima dari 123 perusahaan penyedia bansos. Fulus diterima secara bertahap dari Mei hingga Desember 2020.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan