Jakarta: Kerugian puluhan nasabah PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska Group bertambah. Awalnya, kerugian nasabah ditaksir mencapai Rp10 miliar.
"Total kerugian 35 orang korban per 11 November 2020 adalah Rp13.815.500.212," kata kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 12 November 2020.
Rinto mengatakan kerugian paling kecil dialami nasabah APY Rp25.541.247. Sedangkan, kerugian paling besar dialami nasabah FS Rp3,1 miliar.
Para nasabah itu tengah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik perlu mendalami kasus dugaan penipuan yang dialami nasabah Jouska.
Rinto menyebut Jouska tidak memiliki lisensi atau izin. PT Mahesa, salah satu grup Jouska, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang financial advisor.
PT Mahesa menjanjikan nasabah membentuk portofolio dan mengelola investasi untuk kepentingan nasabah. Namun, PT Mahesa tidak memiliki izin sebagai manajer investasi, sehingga tidak dapat membentuk portofolio di pasar modal.
"Demikian pula Philips Sekuritas membantah adanya kerja sama dengan Jouska Group," ujar Rinto.
Rinto menuturkan investasi yang diambil nasabah di Jouska adalah paket komprehensif yang terdiri atas alokasi aset, manajemen arus kas, dana darurat, manajemen risiko (asuransi), perhitungan tujuan keuangan (dana pendidikan anak), dana pensiun, dana liburan, dan manajemen investasi. Kemudian nasabah dibukakan rekening dana investor (RDI) oleh Jouska.
"Munculnya kerugian yang dialami korban adalah ketika Jouska menggunakan uang korban untuk membeli saham LUCK (PT. Sentra Mitra Informatika,Tbk)," ungkap Rinto.
Rinto mengatakan Jouska membeli saham tanpa persetujuan Nasabah. Mereka mengetahui transaksi lewat aplikasi POEMS, milik Phillips Sekuritas.
"Untuk laporan bulanan didapatkan melalui informasi yang dikirimkan oleh Phillips Sekuritas melalui email masing-masing korban. Artinya di sini Philips Sekuritas bertindak aktif dalam membuat laporan kepada para korban melalui email," ucap Rinto.
Baca: CEO Jouska Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan
Rinto mengatakan para korban tertarik berinvestasi karena rekam jejak jajaran direksi, branding Jouska melalui media sosial, dan cara Aakar Abyasa Fidzuno merepresentasikan dirinya memiliki reputasi di bidang financial adviser. Aakar yang merupakan Chief Executive Office (CEO) Jouska itu juga disebut membantah mentransaksikan dana nasabah.
Korban disebut memiliki otoritas mengakses secara mandiri rekening di Phillips Sekuritas. Faktanya, kata Rinto, dalam kontrak bahwa portofolio klien dikelola Jouska atau Amarta atau Mahesa.
Kemudian berdasarkan tangkapan layar e-mail terdapat perintah pembelian saham yang diinput Jouska atau Amarta atau Mahesa. Perintah itu dilakukan Head of Investment PT. Mahesa, M. Iqbal, yang dikirimkan melalui email ke Phillips Sekuritas.
Aakar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah. Bos perusahaan perencana dan konsultan keuangan itu diperkarakan atas kerugian nasabah hingga miliaran rupiah.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020. Aakar disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Kerugian puluhan
nasabah PT
Jouska Finansial Indonesia atau Jouska Group bertambah. Awalnya, kerugian nasabah ditaksir mencapai Rp10 miliar.
"Total kerugian 35 orang korban per 11 November 2020 adalah Rp13.815.500.212," kata kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 12 November 2020.
Rinto mengatakan kerugian paling kecil dialami nasabah APY Rp25.541.247. Sedangkan, kerugian paling besar dialami nasabah FS Rp3,1 miliar.
Para nasabah itu tengah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik perlu mendalami kasus dugaan
penipuan yang dialami nasabah Jouska.
Rinto menyebut Jouska tidak memiliki lisensi atau izin. PT Mahesa, salah satu grup Jouska, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
financial advisor.
PT Mahesa menjanjikan nasabah membentuk portofolio dan mengelola investasi untuk kepentingan nasabah. Namun, PT Mahesa tidak memiliki izin sebagai manajer investasi, sehingga tidak dapat membentuk portofolio di pasar modal.
"Demikian pula Philips Sekuritas membantah adanya kerja sama dengan Jouska Group," ujar Rinto.
Rinto menuturkan investasi yang diambil nasabah di Jouska adalah paket komprehensif yang terdiri atas alokasi aset, manajemen arus kas, dana darurat, manajemen risiko (asuransi), perhitungan tujuan keuangan (dana pendidikan anak), dana pensiun, dana liburan, dan manajemen investasi. Kemudian nasabah dibukakan rekening dana investor (RDI) oleh Jouska.
"Munculnya kerugian yang dialami korban adalah ketika Jouska menggunakan uang korban untuk membeli saham LUCK (PT. Sentra Mitra Informatika,Tbk)," ungkap Rinto.
Rinto mengatakan Jouska membeli saham tanpa persetujuan Nasabah. Mereka mengetahui transaksi lewat aplikasi POEMS, milik Phillips Sekuritas.
"Untuk laporan bulanan didapatkan melalui informasi yang dikirimkan oleh Phillips Sekuritas melalui email masing-masing korban. Artinya di sini Philips Sekuritas bertindak aktif dalam membuat laporan kepada para korban melalui email," ucap Rinto.
Baca: CEO Jouska Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan
Rinto mengatakan para korban tertarik berinvestasi karena rekam jejak jajaran direksi, branding Jouska melalui media sosial, dan cara Aakar Abyasa Fidzuno merepresentasikan dirinya memiliki reputasi di bidang
financial adviser. Aakar yang merupakan
Chief Executive Office (CEO) Jouska itu juga disebut membantah mentransaksikan dana nasabah.
Korban disebut memiliki otoritas mengakses secara mandiri rekening di Phillips Sekuritas. Faktanya, kata Rinto, dalam kontrak bahwa portofolio klien dikelola Jouska atau Amarta atau Mahesa.
Kemudian berdasarkan tangkapan layar e-mail terdapat perintah pembelian saham yang diinput Jouska atau Amarta atau Mahesa. Perintah itu dilakukan
Head of Investment PT. Mahesa, M. Iqbal, yang dikirimkan melalui email ke Phillips Sekuritas.
Aakar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah. Bos perusahaan perencana dan konsultan keuangan itu diperkarakan atas kerugian nasabah hingga miliaran rupiah.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020. Aakar disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)