Jakarta: Chief Executive Office (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska Group, Aakar Abyasa Fidzuno, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bos perusahaan perencana dan konsultan keuangan itu diperkarakan atas kasus dugaan kerugian nasabah mencapai Rp1 miliar.
"Kita membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar Abyasa Fidzuno kepada beberapa nasabahnya," kata kuasa hukum 10 nasabah Jouska Group, Rinto Wardana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020.
Menurut dia, Aakar diduga telah menipu nasabah soal PT Mahesa Strategis Indonesia. Aakar, kata dia, menyebut PT Jouska tidak terafilisasi dengan PT Mahesa.
"Setelah kami menemukan dokumen yang valid, yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, ternyata Pak Aakar adalah pengendali dari Mahesa karena (menjadi) pemegang saham mayoritas sehingga apa pun yang dilakukan PT Mahesa di bawah kendali Pak Aakar," jelas Rinto.
Selain itu, Aakar dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang merugikan nasabah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jouska, kata dia, sedianya menawari uang ganti rugi. Namun, nasabah dituntut membuat perjanjian yang dinilai merugikan.
"Karena ketika mereka telah menandatangani perjanjian itu, di situ ada klausul draf kerahasiaan. Nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu, tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu," ungkap Rinto.
Baca: Bos Jouska Klaim Tak Pernah Transaksikan Saham Klien
Tawaran uang ganti rugi itu dinilai tidak beriktikad baik. Pasalnya, perjanjian mengandung permintaan untuk merahasiakan apa pun.
"Di sini sangat memberatkan," tutur dia.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 03 September 2020. Aakar disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jakarta: Chief Executive Office (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia atau
Jouska Group, Aakar Abyasa Fidzuno, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bos perusahaan perencana dan konsultan
keuangan itu diperkarakan atas kasus dugaan kerugian nasabah mencapai Rp1 miliar.
"Kita membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar Abyasa Fidzuno kepada beberapa nasabahnya," kata kuasa hukum 10 nasabah Jouska Group, Rinto Wardana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020.
Menurut dia, Aakar diduga telah menipu nasabah soal PT Mahesa Strategis Indonesia. Aakar, kata dia, menyebut PT Jouska tidak terafilisasi dengan PT Mahesa.
"Setelah kami menemukan dokumen yang valid, yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, ternyata Pak Aakar adalah pengendali dari Mahesa karena (menjadi) pemegang saham mayoritas sehingga apa pun yang dilakukan PT Mahesa di bawah kendali Pak Aakar," jelas Rinto.
Selain itu, Aakar dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang merugikan nasabah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jouska, kata dia, sedianya menawari uang ganti rugi. Namun, nasabah dituntut membuat perjanjian yang dinilai merugikan.