Jouska. Foto: Dok Jouska
Jouska. Foto: Dok Jouska

CEO Jouska Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan

Siti Yona Hukmana • 03 September 2020 18:53

"Karena ketika mereka telah menandatangani perjanjian itu, di situ ada klausul draf kerahasiaan. Nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu, tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu," ungkap Rinto. 
 
Baca: Bos Jouska Klaim Tak Pernah Transaksikan Saham Klien
 
Tawaran uang ganti rugi itu dinilai tidak beriktikad baik. Pasalnya, perjanjian mengandung permintaan untuk merahasiakan apa pun. 

"Di sini sangat memberatkan," tutur dia. 
 
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 03 September 2020. Aakar disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan