kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kerugian Nasabah Jouska Bertambah Menjadi Rp13 Miliar

Siti Yona Hukmana • 12 November 2020 15:22

Rinto mengatakan Jouska membeli saham tanpa persetujuan Nasabah. Mereka mengetahui transaksi lewat aplikasi POEMS, milik Phillips Sekuritas.
 
"Untuk laporan bulanan didapatkan melalui informasi yang dikirimkan oleh Phillips Sekuritas melalui email masing-masing korban. Artinya di sini Philips Sekuritas bertindak aktif dalam membuat laporan kepada para korban melalui email," ucap Rinto.
 
Baca: CEO Jouska Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan

Rinto mengatakan para korban tertarik berinvestasi karena rekam jejak jajaran direksi, branding Jouska melalui media sosial, dan cara Aakar Abyasa Fidzuno merepresentasikan dirinya memiliki reputasi di bidang financial adviser. Aakar yang merupakan Chief Executive Office (CEO) Jouska itu juga disebut membantah mentransaksikan dana nasabah.
 
Korban disebut memiliki otoritas mengakses secara mandiri rekening di Phillips Sekuritas. Faktanya, kata Rinto, dalam kontrak bahwa portofolio klien dikelola Jouska atau Amarta atau Mahesa.
 
Kemudian berdasarkan tangkapan layar e-mail terdapat perintah pembelian saham yang diinput Jouska atau Amarta atau Mahesa. Perintah itu dilakukan Head of Investment PT. Mahesa, M. Iqbal, yang dikirimkan melalui email ke Phillips Sekuritas.
 
Aakar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah. Bos perusahaan perencana dan konsultan keuangan itu diperkarakan atas kerugian nasabah hingga miliaran rupiah.
 
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020. Aakar disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan