Suara azan yang di atur dan interpretasi negara-negara mayoritas Islam di dunia. AFP/C Mahyuddin
Suara azan yang di atur dan interpretasi negara-negara mayoritas Islam di dunia. AFP/C Mahyuddin

Azan dan Perspektif Negara Mayoritas Islam Dunia

MetroTV • 25 Februari 2022 10:15

Pada tanggal 18 Februari 2022 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Ormas Islam dan Pengurus Masjid/Musala Seluruh Indonesia dengan tembusan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
 
Diantara aturan tersebut antara lain: membedakan penggunaan pengeras suara luar untuk azan dan hal lain yang dianggap penting, menggunakan pengeras suara dalam untuk pelaksanaan shalat dan ceramah maupun kajian agama, mengatur waktu, volume dan kualitas suara dalam penggunaan pengeras suara luar.
 
Menag beralasan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat islam sebagai salah satu media syiar islam ditengah masyarakat. Sementara pada saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan hingga latar belakangnya. Berdasarkan alasan tersebut maka diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Baca Juga:
BMKG Keluarkan Peringatan Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Indonesia
 
Apabila dicermati memang sudah tepat Menag mengatur keberagaman yang ada dalam menjaga kerukunan bangsa. Bahkan Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam di website Kemenag menyatakan SE ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021 lalu. “Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaran aktivitas ibadah,” ujar Niam.
 
Namun tidak lama berselang saat melakukan kunjungan ke Provinsi Riau pada sebuah momen wawancara saat menjawab pertanyaan wartawan terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid, Menag Yaqut di akhir pernyataannya menjelaskan  “Yang paling sederhana lagi tetangga kita ini kalau kita hidup dalam suatu komplek kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong dalam waktu yang bersamaan kita ini terganggu nggak, artinya apa bahwa suara-suara ini, apapun suara itu, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan, speaker di musala/masjid silahkan dipakai tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.
 
Pernyataan kontroversial Menag Yaqut yang menganalogikan suara adzan yang saling bersahutan di masing-masing masjid diibaratkan dengan gonggongan banyaknya anjing tetangga, sontak mendapat tanggapan keras dan kritikan dari berbagai pihak. 
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan