Azan adalah penanda waktu shalat, lebih tepatnya panggilan yang dikumandangkan untuk mengajak dan memberitahukan waktu sholat telah dimulai. Azan sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia baik umat muslim maupun umat agama lainnya, yang telah menjadi suara keseharian yang akan berkumandang di jam-jam waktu shalat.
Sejarah azan dengan pengeras suara di Indonesia
Masuknya peradaban islam di Indonesia pada awalnya diperkenalkan oleh pedagang Gujarat melalui perdagangan, kemudian diikuti oleh pedagang Arab dan Persia. Sambil berdagang mereka menyebarkan islam ke tempat mereka berlabuh di seluruh Indonesia dengan syiar maupun pernikahan. Selanjutnya mulai berdirilah bangunan masjid-masjid dengan menara tinggi, yang bertujuan agar suara kumandang azan dapat terdengar hingga kejauhan.
Wilayah di Indonesia yang pertama kali mengumandangkan Azan dengan pengeras suara adalah di . Masjid Agung Surakarta . Menurut Kees Van Dijk dalam Historia, pengeras suara dikenal luas untuk menyuarakan azan di Indonesia sejak tahun 1930-an.
Masjid Agung Surakarta adalah masjid pertama yang dilengkapi pengeras suara. Selanjutnya suara kumandang Azan sudah menjadi keseharian bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas nya merupakan umat muslim maupun juga umat beragama lainnya.
Baca Juga:
BNPB: Belum Ada Laporan Korban Jiwa Akibat Gempa Sumbar
Polemik Adzan
Seorang warga tionghoa bernama Meiliana pernah mengeluhkan tentang suara azan yang semakin keras suaranya kepada seorang pemilik warung di sekitar wilayahnya tinggal di daerah Tanjung Balai, “Kak, dulu suara masjid kita tidak begitu besar ya,” dengan nada yang pelan pada 22 Juli 2016. Namun keluhan tersebut selanjutnya menjadi perbincangan warga hingga akhirnya mereka menggeruduk rumah Meiliana untuk mempertanyakan maksud ucapannya pada tanggal 29 Juli 2016. Ucapan tersebut pada akhirnya berujung kemarahan warga dan kerusuhan dengan sejumlah vihara dan klenteng menjadi korban amuk warga.
MUI mendesak Meilliana agar diproses secara hukum akibat perbuatannya. Saat persidangan pada Mei 2018 Hakim menetapkan Meiliana sebagai tersangka penistaan agama serta mendakwanya dengan pasal 156a KUHP dan di vonis 1,5 tahun penjara.
Selanjutnya pada tahun 2021, artis Zaskia Adya Mecca mengkritik cara orang membangunkan sahur menggunakan pengeras suara masjid dengan suara teriakan yang dinilai kurang baik. Alhasil kritikan tersebut mendapat beragam komentar yang sumir, walaupun ada yang menanggapi dengan positif.
Pada tanggal 18 Februari 2022 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Ormas Islam dan Pengurus Masjid/Musala Seluruh Indonesia dengan tembusan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Diantara aturan tersebut antara lain: membedakan penggunaan pengeras suara luar untuk azan dan hal lain yang dianggap penting, menggunakan pengeras suara dalam untuk pelaksanaan shalat dan ceramah maupun kajian agama, mengatur waktu, volume dan kualitas suara dalam penggunaan pengeras suara luar.
Menag beralasan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat islam sebagai salah satu media syiar islam ditengah masyarakat. Sementara pada saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan hingga latar belakangnya. Berdasarkan alasan tersebut maka diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Baca Juga:
BMKG Keluarkan Peringatan Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Indonesia
Apabila dicermati memang sudah tepat Menag mengatur keberagaman yang ada dalam menjaga kerukunan bangsa. Bahkan Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam di website Kemenag menyatakan SE ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021 lalu. “Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaran aktivitas ibadah,” ujar Niam.
Namun tidak lama berselang saat melakukan kunjungan ke Provinsi Riau pada sebuah momen wawancara saat menjawab pertanyaan wartawan terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid, Menag Yaqut di akhir pernyataannya menjelaskan “Yang paling sederhana lagi tetangga kita ini kalau kita hidup dalam suatu komplek kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong dalam waktu yang bersamaan kita ini terganggu nggak, artinya apa bahwa suara-suara ini, apapun suara itu, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan, speaker di musala/masjid silahkan dipakai tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.
Pernyataan kontroversial Menag Yaqut yang menganalogikan suara adzan yang saling bersahutan di masing-masing masjid diibaratkan dengan gonggongan banyaknya anjing tetangga, sontak mendapat tanggapan keras dan kritikan dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah pakar telematika Roy Suryo, yang mendatangi Polda Metro Jaya (24/2/2022) untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga melanggar UU ITE karena membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing, namun laporannya ditolak polisi dengan alasan TKP bukan diwilayah Polda Metro Jaya dan disarankan bisa melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Bahkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegur keras kader mereka Yaqut Cholil Qoumas yang juga sebagai Menteri Agama. Waketum DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan Yaqut telah membuat ribut dan memicu kontroversi, kami banyak menerima keluhan atas pernyataan Yaqut yang dinilai sangat tidak pantas. “Urusilah hal-hal yang produktif bagi kemaslahatan umat,” ujar Gus Jazil.
Bagaimana Penggunaan Pengeras Suara Masjid di Negara Lain
1. Arab Saudi
Menteri Urusan Islam Saudi Sheikh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh, mengeluarkan Surat Edaran kepada masjid di Arab Saudi mengimbau masjid untuk tak memasang volume azan melebihi sepertiga kapasitas volume pengeras suara. Hal tersebut agar tidak menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka yang tinggal di sebelah masjid termasuk masyarakat muslim dan non-muslim.
2. Malaysia
Aturan pengeras suara masjid di Malaysia bergantung pada masing-masing negara bagian. Selangor termasuk negara bagian yang melarang pengeras suara digunakan untuk kegiatan lain, kecuali azan.
3. Pakistan
Di negara yang penduduknya mayoritas muslim ini, sudah menjadi rahasia umum barang siapa yang mengeluhkan volume pengeras suara masjid bisa dicap murtad.
Kumandang azan adalah seruan untuk kaum muslim agar beribadah menuju jalan kebaikan. Azan adalah sesuatu yang sakral dan merupakan tradisi yang berlangsung sejak zaman Rasulullah SAW. Menentang ataupun mengumpakan azan sebagai gonggongan anjing merupakan analogi yang tidak pantas. Seandainya apabila diumpamakan kicauan burung ataupun kokokan ayam, mungkin protes tidak akan ada, bahkan hanya berlalu bagaikan suara merdu burung dan sirene ayam yang menandakan fajar telah tiba. (StoryBuilder: Muklis Efendi)
Azan adalah penanda waktu shalat, lebih tepatnya panggilan yang dikumandangkan untuk mengajak dan memberitahukan waktu sholat telah dimulai. Azan sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia baik umat muslim maupun umat agama lainnya, yang telah menjadi suara keseharian yang akan berkumandang di jam-jam waktu shalat.
Sejarah azan dengan pengeras suara di Indonesia
Masuknya peradaban islam di Indonesia pada awalnya diperkenalkan oleh pedagang Gujarat melalui perdagangan, kemudian diikuti oleh pedagang Arab dan Persia. Sambil berdagang mereka menyebarkan islam ke tempat mereka berlabuh di seluruh Indonesia dengan syiar maupun pernikahan. Selanjutnya mulai berdirilah bangunan masjid-masjid dengan menara tinggi, yang bertujuan agar suara kumandang azan dapat terdengar hingga kejauhan.
Wilayah di Indonesia yang pertama kali mengumandangkan Azan dengan pengeras suara adalah di . Masjid Agung Surakarta . Menurut Kees Van Dijk dalam Historia, pengeras suara dikenal luas untuk menyuarakan azan di Indonesia sejak tahun 1930-an.
Masjid Agung Surakarta adalah masjid pertama yang dilengkapi pengeras suara. Selanjutnya suara kumandang Azan sudah menjadi keseharian bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas nya merupakan umat muslim maupun juga umat beragama lainnya.
Baca Juga:
BNPB: Belum Ada Laporan Korban Jiwa Akibat Gempa Sumbar
Polemik Adzan
Seorang warga tionghoa bernama Meiliana pernah mengeluhkan tentang suara azan yang semakin keras suaranya kepada seorang pemilik warung di sekitar wilayahnya tinggal di daerah Tanjung Balai, “Kak, dulu suara masjid kita tidak begitu besar ya,” dengan nada yang pelan pada 22 Juli 2016. Namun keluhan tersebut selanjutnya menjadi perbincangan warga hingga akhirnya mereka menggeruduk rumah Meiliana untuk mempertanyakan maksud ucapannya pada tanggal 29 Juli 2016. Ucapan tersebut pada akhirnya berujung kemarahan warga dan kerusuhan dengan sejumlah vihara dan klenteng menjadi korban amuk warga.
MUI mendesak Meilliana agar diproses secara hukum akibat perbuatannya. Saat persidangan pada Mei 2018 Hakim menetapkan Meiliana sebagai tersangka penistaan agama serta mendakwanya dengan pasal 156a KUHP dan di vonis 1,5 tahun penjara.
Selanjutnya pada tahun 2021, artis Zaskia Adya Mecca mengkritik cara orang membangunkan sahur menggunakan pengeras suara masjid dengan suara teriakan yang dinilai kurang baik. Alhasil kritikan tersebut mendapat beragam komentar yang sumir, walaupun ada yang menanggapi dengan positif.