Suara azan yang di atur dan interpretasi negara-negara mayoritas Islam di dunia. AFP/C Mahyuddin
Suara azan yang di atur dan interpretasi negara-negara mayoritas Islam di dunia. AFP/C Mahyuddin

Azan dan Perspektif Negara Mayoritas Islam Dunia

MetroTV • 25 Februari 2022 10:15
Azan adalah penanda waktu shalat, lebih tepatnya panggilan yang dikumandangkan untuk mengajak dan memberitahukan waktu sholat telah dimulai. Azan sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia baik umat muslim maupun umat agama lainnya, yang telah menjadi suara keseharian yang akan berkumandang di jam-jam waktu shalat.
 
Sejarah azan dengan pengeras suara di Indonesia
Masuknya peradaban islam di Indonesia pada awalnya diperkenalkan oleh pedagang Gujarat melalui perdagangan, kemudian diikuti oleh pedagang Arab dan Persia. Sambil berdagang mereka menyebarkan  islam ke tempat mereka berlabuh di seluruh Indonesia dengan syiar maupun pernikahan. Selanjutnya mulai berdirilah bangunan masjid-masjid dengan menara tinggi, yang bertujuan agar suara kumandang azan dapat terdengar hingga kejauhan. 
 
Wilayah di Indonesia yang pertama kali mengumandangkan Azan dengan pengeras suara adalah di . Masjid Agung Surakarta . Menurut Kees Van Dijk dalam Historia, pengeras suara dikenal luas untuk menyuarakan azan di Indonesia sejak tahun 1930-an.

Masjid Agung Surakarta adalah masjid pertama yang dilengkapi pengeras suara. Selanjutnya suara kumandang Azan sudah menjadi keseharian bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas nya merupakan umat muslim maupun juga umat beragama lainnya. 
 
Baca Juga:
BNPB: Belum Ada Laporan Korban Jiwa Akibat Gempa Sumbar
 
Polemik Adzan
Seorang warga tionghoa bernama Meiliana pernah mengeluhkan tentang suara azan yang semakin keras suaranya kepada seorang pemilik warung di sekitar wilayahnya tinggal di daerah Tanjung Balai, “Kak, dulu suara masjid kita tidak begitu besar ya,” dengan nada yang pelan pada 22 Juli 2016. Namun keluhan tersebut selanjutnya menjadi perbincangan warga hingga akhirnya mereka menggeruduk rumah Meiliana untuk mempertanyakan maksud ucapannya pada  tanggal 29 Juli 2016. Ucapan tersebut pada akhirnya berujung kemarahan warga dan kerusuhan dengan sejumlah vihara dan klenteng menjadi korban amuk warga.
 
MUI mendesak Meilliana agar diproses secara hukum akibat perbuatannya. Saat persidangan pada Mei 2018 Hakim  menetapkan Meiliana sebagai tersangka penistaan agama serta mendakwanya dengan pasal 156a KUHP dan di vonis 1,5 tahun penjara.
 
Selanjutnya  pada tahun 2021, artis Zaskia Adya Mecca mengkritik cara orang membangunkan sahur menggunakan pengeras suara masjid dengan suara teriakan yang dinilai kurang baik. Alhasil kritikan tersebut mendapat beragam komentar yang sumir, walaupun ada yang menanggapi dengan positif.
 
 
Halaman Selanjutnya
Pada tanggal 18 Februari 2022…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan