Jakarta: Polisi menegaskan tidak pernah mengistimewakan pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penyidik disebut bekerja profesional.
"Kami perlu meluruskan berbagai miss (kesalahan) informasi yang selama ini terjadi bahwa ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Juli 2021.
Upaya polisi membawa Nia, Ardi, dan sopir ZN keluar Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis malam, 8 Juli 2021 menjadi sorotan publik. Hengki mengatakan hal itu untuk keperluan penyelidikan.
"Saat itu tersangka sedang dibawa untuk pemeriksaan rambut dan darah mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik. Selain urine kami pastikan pemeriksaan rambut dan darah," ujar Hengki.
Baca: Polisi Pastikan Memproses Kasus Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Hingga Pengadilan
Dia mengatakan penyidik melakukan penyelidikan secara berkesinambungan. Penyidik benar-benar teliti menyelidiki kasus itu selama empat hari belakangan, dengan konstruksi Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hengki mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pasangan artis itu. Penyidik memeriksa bukti-bukti digital, data informasi teknologi (IT), dan memeriksa tersangka.
"Sehingga apakah ada kemungkinan berkembang dari pasal yang ada ,apakah dugaan memiliki, menyimpan, menguasai bahkan mengedarkan," ungkap Hengki.
Dia menyebut selama empat hari penyelidikan, tidak ditemukan dugaan turut mengedarkan. Dengan begitu, penerapan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai cukup.
"Ini perlu menjadi penekanan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, kami melaksanakan penyidikan secara profesional," tutur Hengki.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia, Ardi, dan sopir, ZN atas dugaan penyalahgunaan sabu pada Rabu, 7 Juli 2021. ZN ditangkap terlebih dahulu pada Rabu pagi.
Lalu, Nia diringkus di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu sore. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu malam.
Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu alias bong. Ketiganya positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine.
Nia mengaku kerap mengonsumsi barang haram itu bersama suami sejak 4-5 bulan lalu. Dia membeli sabu itu seharga Rp1,5 juta per satu klip. Ketiga tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jakarta: Polisi menegaskan tidak pernah mengistimewakan pasangan artis
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penyidik disebut bekerja profesional.
"Kami perlu meluruskan berbagai
miss (kesalahan) informasi yang selama ini terjadi bahwa ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Juli 2021.
Upaya polisi membawa Nia,
Ardi, dan sopir ZN keluar Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis malam, 8 Juli 2021 menjadi sorotan publik. Hengki mengatakan hal itu untuk keperluan penyelidikan.
"Saat itu tersangka sedang dibawa untuk pemeriksaan rambut dan darah mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik. Selain urine kami pastikan pemeriksaan rambut dan darah," ujar Hengki.
Baca:
Polisi Pastikan Memproses Kasus Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Hingga Pengadilan
Dia mengatakan penyidik melakukan penyelidikan secara berkesinambungan. Penyidik benar-benar teliti menyelidiki kasus itu selama empat hari belakangan, dengan konstruksi Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hengki mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pasangan artis itu. Penyidik memeriksa bukti-bukti digital, data informasi teknologi (IT), dan memeriksa tersangka.
"Sehingga apakah ada kemungkinan berkembang dari pasal yang ada ,apakah dugaan memiliki, menyimpan, menguasai bahkan mengedarkan," ungkap Hengki.
Dia menyebut selama empat hari penyelidikan, tidak ditemukan dugaan turut mengedarkan. Dengan begitu, penerapan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai cukup.