Jakarta: Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berpeluang besar mendapat rehabilitasi dari tim asesmen terpadu. Namun, Polisi memastikan proses hukum terhadap pasangan artis itu terus berjalan hingga persidangan.
"Dengan rehabilitasi bukan perkara tidak dilanjutkan, perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti akan divonis hakim dimana ancaman maksimal empat tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di kantornya, Sabtu, 10 Juli 2021.
Hengki menuturkan setiap pengguna narkoba wajib mendapatkan rehabilitasi sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Persetujuan rehabilitasi bukan dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Hengki mengatakan pihaknya hanya melakukan rekomendasi kepada tim asesmen terpadu setelah menerima surat permohonan rehabilitasi dari keluarga tersangka. Tim asesmen itu terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaan, dokter, dan psikiater.
"Polri itu di luar penyidik, di luar Polres Jakarta Pusat. Kami tekankan sekali lagi, seandainya ada keputusan rehabilitasi bukan berkas tidak dilanjutkan tetap kami lanjutkan bawa ke pengadilan nanti divonis hakim," tegas Hengki.
Baca: Polisi Bakal Asesmen Permohonan Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia, Ardi, dan sopir, ZN atas dugaan penyalahgunaan sabu pada Rabu, 7 Juli 2021. ZN ditangkap terlebih dahulu pada Rabu pagi.
Lalu, Nia diringkus di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu sore. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu malam.
Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu alias bong. Ketiganya positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine.
Nia mengaku kerap mengonsumsi barang haram itu bersama suami sejak 4-5 bulan lalu. Dia membeli sabu itu seharga Rp1,5 juta per satu klip.
Jakarta: Pasangan artis
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berpeluang besar mendapat rehabilitasi dari tim asesmen terpadu. Namun, Polisi memastikan proses hukum terhadap pasangan artis itu terus berjalan hingga persidangan.
"Dengan rehabilitasi bukan perkara tidak dilanjutkan, perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti akan divonis hakim dimana ancaman maksimal empat tahun penjara," kata
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di kantornya, Sabtu, 10 Juli 2021.
Hengki menuturkan setiap pengguna narkoba wajib mendapatkan rehabilitasi sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Persetujuan rehabilitasi bukan dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Hengki mengatakan pihaknya hanya melakukan rekomendasi kepada tim asesmen terpadu setelah menerima surat permohonan rehabilitasi dari keluarga tersangka. Tim asesmen itu terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaan, dokter, dan psikiater.
"Polri itu di luar penyidik, di luar Polres Jakarta Pusat. Kami tekankan sekali lagi, seandainya ada keputusan rehabilitasi bukan berkas tidak dilanjutkan tetap kami lanjutkan bawa ke pengadilan nanti divonis hakim," tegas Hengki.
Baca:
Polisi Bakal Asesmen Permohonan Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia, Ardi, dan sopir, ZN atas dugaan penyalahgunaan sabu pada Rabu, 7 Juli 2021. ZN ditangkap terlebih dahulu pada Rabu pagi.
Lalu, Nia diringkus di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu sore. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu malam.
Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu alias bong. Ketiganya positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine.
Nia mengaku kerap mengonsumsi barang haram itu bersama suami sejak 4-5 bulan lalu. Dia membeli sabu itu seharga Rp1,5 juta per satu klip.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)