Jakarta: Polisi menyatakan siap menilai atau melakukan asesmen permohonan rehabilitasi pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Polisi masih menunggu pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut.
"Kalau memang nanti sudah diajukan, kami akan koordinasi dengan asesmen," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021.
Panjiyoga menyebut pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nu Zainab telah mengajukan permohonan rehabilitasi. Namun, permintaan itu baru disampaikan secara lisan pada Jumat, 9 Juli 2021.
"Dari pengacara kemarin berbicara kepada kami akan mengajukan permintaan rehab ya," ungkap Panjoyoga.
Sebelumnya, Wa Ode menyampaikan akan mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Pusat. Menurutnya setiap penyalahguna narkoba kategori pemakai wajib menjalani rehabilitasi, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Polisi Tak Adil
"Bahwa rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis. Sehingga, mereka nanti bisa kembali ke masyarakat, sehingga nanti ada rehabilitasi sosial," ujar Wa Ode, Jumat, 9 Juli 2021.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia, Ardi, dan sopir, ZN, 43 atas dugaan penyalahgunaan sabu pada Rabu, 7 Juli 2021. ZN ditangkap terlebih dahulu pada Rabu pagi, lalu Nia diringkus di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu sore, dan Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu malam.
Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu alias bong. Ketiganya positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine.
Nia mengaku kerap mengonsumsi barang haram itu bersama suami sejak 4-5 bulan lalu. Dia membeli sabu itu seharga Rp1,5 juta per satu klip. Ketiga tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jakarta: Polisi menyatakan siap menilai atau melakukan asesmen permohonan rehabilitasi pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Polisi masih menunggu pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut.
"Kalau memang nanti sudah diajukan, kami akan koordinasi dengan asesmen," kata Kasat
Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021.
Panjiyoga menyebut pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nu Zainab telah mengajukan permohonan rehabilitasi. Namun, permintaan itu baru disampaikan secara lisan pada Jumat, 9 Juli 2021.
"Dari pengacara kemarin berbicara kepada kami akan mengajukan permintaan rehab ya," ungkap Panjoyoga.
Sebelumnya, Wa Ode menyampaikan akan mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Pusat. Menurutnya setiap penyalahguna narkoba kategori pemakai wajib menjalani rehabilitasi, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Polisi Tak Adil
"Bahwa rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis. Sehingga, mereka nanti bisa kembali ke masyarakat, sehingga nanti ada rehabilitasi sosial," ujar Wa Ode, Jumat, 9 Juli 2021.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia, Ardi, dan sopir, ZN, 43 atas dugaan penyalahgunaan sabu pada Rabu, 7 Juli 2021. ZN ditangkap terlebih dahulu pada Rabu pagi, lalu Nia diringkus di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu sore, dan Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu malam.
Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu alias bong. Ketiganya positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine.
Nia mengaku kerap mengonsumsi barang haram itu bersama suami sejak 4-5 bulan lalu. Dia membeli sabu itu seharga Rp1,5 juta per satu klip. Ketiga tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)