Tersangka kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie/Istimewa
Tersangka kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie/Istimewa

Kepolisian Bantah Mengistimewakan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

Siti Yona Hukmana • 10 Juli 2021 18:18

"Ini perlu menjadi penekanan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, kami melaksanakan penyidikan secara profesional," tutur Hengki. 
 
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia, Ardi, dan sopir, ZN atas dugaan penyalahgunaan sabu pada Rabu, 7 Juli 2021. ZN ditangkap terlebih dahulu pada Rabu pagi.
 
Lalu, Nia diringkus di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu sore. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu malam. 

Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu alias bong. Ketiganya positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine. 
 
Nia mengaku kerap mengonsumsi barang haram itu bersama suami sejak 4-5 bulan lalu. Dia membeli sabu itu seharga Rp1,5 juta per satu klip. Ketiga tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan