Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Notaris Yurisca Lady Tak Kunjung Kembalikan Uang Kasus Tanah Munjul

Candra Yuri Nuralam • 10 Februari 2022 05:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum notaris Yurisca Lady Enggraeni segera mengembalikan Rp10 miliar terkait kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. KPK bakal memproses hukum Yurisca jika uang itu tak kunjung dikembalikan.
 
"Karena tentu setiap penanganan perkara oleh KPK itu akan terus dikembangkan apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat, tentu sesuai dengan kecukupan alat bukti ya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Februari 2022.
 
Ali mengatakan Yurisca baru berjanji mengembalikan uang. Dia belum melunasi seluruh uang yang sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya itu. Yurisca diminta tidak mempermainkan KPK.

"Kalau kemudian alat buktinya ternyata ada keterlibatan pihak lain tentu kami akan kembangkan ke arah sana," ujar Ali.
 
Pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Yurisca mengakui memakai diam-diam uang yang mestinya diserahkan ke terdakwa Anja Runtuwene. Uang itu berkaitan dengan pembatalan pembelian tanah di Munjul.
 
Baca: Notaris Yurisca Diminta Segera Kembalikan Rp10 Miliar Terkait Kasus Tanah Munjul
 
Fulus senilai Rp10 miliar itu merupakan down payment (DP) yang telah diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) selaku pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur. Tanah itu awalnya dibeli PT Adonara Propertindo dan akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai lahan hunian DP Rp0.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan