Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Notaris Yurisca Diminta Segera Kembalikan Rp10 Miliar Terkait Kasus Tanah Munjul

Fachri Audhia Hafiez • 14 Januari 2022 11:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta notaris Yurisca Lady Enggraeni segera mengembalikan uang Rp10 miliar terkait kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Fulus itu digunakan Yurisca secara diam-diam untuk kepentingan pribadi.
 
"KPK mengingatkan pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang yang berkaitan dengan perkara dimaksud agar kooperatif mengembalikan kepada kas negara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 14 Januari 2022.
 
Baca: KPK Bongkar Proses Jual Beli Tanah di Munjul Melalui Saksi Notaris

Yurisca baru mengembalikan sebagian uang yang bukan haknya tersebut. KPK menunggu Yurisca menuntaskan kewajibannya dengan menyetor uang melalui mekanisme yang berlaku.
 
"Dapat dilakukan melalui jaksa KPK yang mekanismenya tentu sudah ada aturan khusus di KPK, soal tata cara pengembalian uang terkait perkara, baik dari saksi maupun terdakwa," ujar Ali.
 
Pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Yurisca mengakui memakai diam-diam uang yang mestinya diserahkan ke terdakwa Anja Runtuwene. Uang itu berkaitan dengan pembatalan pembelian tanah di Munjul.
 
Fulus senilai Rp10 miliar itu merupakan down payment (DP) yang telah diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) selaku pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur. Tanah itu awalnya dibeli PT Adonara Propertindo dan akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai lahan hunian DP Rp0.
 
Namun, pihak Kongregasi Suster CB membatalkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan mengembalikan uang muka tersebut melalui Yurisca. Dia tak melaporkan ke Anja yang juga menjabat Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
 
Yurisca menggunakan uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit hingga membeli sejumlah barang mewah. Dia harus melunasi sisa uang mencapai Rp7,6 miliar.
 
Uang harus ditransfer ke rekening penampungan KPK. Selain itu, Yurisca harus menyelesaikan kewajibannya itu sebelum tahapan penuntutan kasus tersebut selesai.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah memperingatkan terkait ancaman penggelapan uang dalam jabatan. Yurisca diingatkan konsekuensi jika dilaporkan oleh pihak Anja terkait penggunaan uang itu dalam senyap.
 
"Belum lagi kalau pihak Bu Anja mempermasalahkan saudara penggelapan dalam jabatan. Kami juga bisa (mengusut) di tindak pidana korupsinya. Ini bukan ancaman, tapi ini hanya memberikan pengertian sesama orang hukum," kata salah satu JPU KPK saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Januari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan