ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

KPK Bongkar Proses Jual Beli Tanah di Munjul Melalui Saksi Notaris

Fachri Audhia Hafiez • 13 Januari 2022 14:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi notaris, Yurisca, untuk persidangan kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kasus tersebut menyeret mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
 
"(Saksi) Yurisca notaris terkait pembuatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah Munjul," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 13 Januari 2022.
 
Yurisca pernah diperiksa penyidik KPK. Lembaga Antikorupsi mengonfirmasi mengenai proses akad jual beli tanah di Munjul.

Lalu, saksi lainnya adalah swasta I Ketut Riana dan wiraswasta I Wayan Astike. Keduanya akan bersaksi untuk pihak-pihak dari PT Adonara Propertindo selaku perusahaan properti yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
 
"(Saksi) lain terkait aset terdakwa dari Adonara," ujar Ali.
 
Baca: Saksi Sebut Pengadaan Tanah di Munjul Mendadak
 
Pada perkara ini, Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
 
Dia diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.
 
Terdakwa lain yang terkait perkara ini adalah Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar. Kemudian, PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan