Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Notaris Yurisca Lady Tak Kunjung Kembalikan Uang Kasus Tanah Munjul

Candra Yuri Nuralam • 10 Februari 2022 05:43

 
Namun, pihak Kongregasi Suster CB membatalkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan mengembalikan uang muka tersebut melalui Yurisca. Dia tak melaporkan ke Anja yang juga menjabat Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
 
Yurisca menggunakan uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit hingga membeli sejumlah barang mewah. Dia harus melunasi sisa uang mencapai Rp7,6 miliar.
 
Uang harus ditransfer ke rekening penampungan KPK. Selain itu, Yurisca harus menyelesaikan kewajibannya itu sebelum tahapan penuntutan kasus tersebut selesai.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah memperingatkan terkait ancaman penggelapan uang dalam jabatan. Yurisca diingatkan konsekuensi jika dilaporkan oleh pihak Anja terkait penggunaan uang itu dalam senyap.
 
"Belum lagi kalau pihak Bu Anja mempermasalahkan saudara penggelapan dalam jabatan. Kami juga bisa (mengusut) di tindak pidana korupsinya. Ini bukan ancaman, tapi ini hanya memberikan pengertian sesama orang hukum," kata salah satu JPU KPK saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Januari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan