Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT Widodo Makmur Perkasa Tumiyana dilaporkan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan ke Polda Metro Jaya. Perusahaan peternakan sapi dan unggas itu diduga tidak pernah memberikan laporan laba/rugi ke pemilik saham, Cyril Lewis.
"Dalam perusahaan tersebut terdapat saham milik Cyril Lewis yang merupakan pemilik saham minoritas 10 persen dari PT Sinar Daging Perdana, yang melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) sejak 2012," kata kuasa hukum Cyril, Andi Windo saat dikonfirmasi, Selasa, 16 November 2021.
Cyril Lewis merupakan warga Australia. Cyril disebut belum mendapatkan pembagian deviden/keuntungan dari PT Sinar Daging Perdana sejak berakhirnya KSO.
Baca: Sempat Dipolisikan, Perkara Utang Rp20 Juta Berakhir Damai
Menurut Andi, hak Cyril sebagai pemegang saham pada PT Sinar Daging Perdana dijamin Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Beleid itu menyatakan seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai deviden, kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam peningkatan Modal Dasar Perseroan, kata Andi, terjadi perubahan komposisi kepemilikan jumlah saham para pemagang saham PT Sinar Daging Perdana menjadi PT Widodo Makmur Perkasa. Yakni sejumlah 4.512 saham dengan nominal Rp4.512.000.000. Cyril Lewis mempunyai 488 saham dengan nominal Rp488 juta.
Dalam proses pengambilan keputusan secara sirkuler, Cyril menerima draf dari akta para pemegang saham. Cyril mengoreksi dan mengembalikan draf itu ke PT Widodo Makmur Perkasa, dengan harapan dapat diperbaiki dan diberikan kembali kepadanya untuk ditanda tangani.
Pihak PT Widodo Makmur Perkasa yang berjanji akan memberikannya ingkar. Malah, kata Andi, terjadi pembuatan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Sinar Daging Perdana tertanggal 29 November 2013. Laporan laba/rugi tidak pernah diberikan ke Cyril Lewis.
"Diduga kerugian yang diderita klien kami mencapai lebih kurang Rp25 miliar," ujar Andi.
Selain tak menerima hak deviden, Andi menyebut kliennya tidak mendapat gaji sejak Juni 2021. Padahal, PT Widodo Makmur Perkasa tengah gencar mempromosikan perusahaan yang akan go public atau menjual saham ke masyarakat.
PT Widodo diduga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas. Beleid itu menyatakan pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menanda tangani usul perusahaan.
Pihak Cyril telah mengirimkan dua kali surat somasi ke pihak PT Widodo Makmur Perkasa. Namun, kedua somasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Cyril melalui kuasa hukumnya, Andi menempuh jalur hukum.
"Jika sudah menimbulkan kerugian harus dilaporkan agar tidak menyesatkan masyarakat dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi klien kami," kata Andi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menunda pengesahan PT Widodo Makmur Perkasa dalam proses Initial Public Offering (IPO) atau menawarkan saham ke publik. Sedangkan, Bursa Efek Indonesia diminta meninjau ulang proses IPO yang sedang berjalan agar prosesnya menjadi valid.
Laporan terhadap Dirut PT Widodo Makmur Perkasa teregistrasi dengan Nomor : LP/B/5704/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 November 2021. Tumiyana dipersangkakan Pasal 372 dan Pasal 263, 266 KUHP tentang Pemalsuan dan atau Penggelapan. Kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT Widodo Makmur Perkasa Tumiyana dilaporkan terkait kasus dugaan
pemalsuan dokumen dan
penggelapan ke Polda Metro Jaya. Perusahaan peternakan sapi dan unggas itu diduga tidak pernah memberikan laporan laba/rugi ke pemilik saham, Cyril Lewis.
"Dalam perusahaan tersebut terdapat saham milik Cyril Lewis yang merupakan pemilik saham minoritas 10 persen dari PT Sinar Daging Perdana, yang melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) sejak 2012," kata kuasa hukum Cyril, Andi Windo saat dikonfirmasi, Selasa, 16 November 2021.
Cyril Lewis merupakan warga Australia. Cyril disebut belum mendapatkan pembagian deviden/keuntungan dari PT Sinar Daging Perdana sejak berakhirnya KSO.
Baca:
Sempat Dipolisikan, Perkara Utang Rp20 Juta Berakhir Damai
Menurut Andi, hak Cyril sebagai pemegang saham pada PT Sinar Daging Perdana dijamin Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Beleid itu menyatakan seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai deviden, kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam peningkatan Modal Dasar Perseroan, kata Andi, terjadi perubahan komposisi kepemilikan jumlah saham para pemagang saham PT Sinar Daging Perdana menjadi PT Widodo Makmur Perkasa. Yakni sejumlah 4.512 saham dengan nominal Rp4.512.000.000. Cyril Lewis mempunyai 488 saham dengan nominal Rp488 juta.
Dalam proses pengambilan keputusan secara sirkuler, Cyril menerima draf dari akta para pemegang saham. Cyril mengoreksi dan mengembalikan draf itu ke PT Widodo Makmur Perkasa, dengan harapan dapat diperbaiki dan diberikan kembali kepadanya untuk ditanda tangani.
Pihak PT Widodo Makmur Perkasa yang berjanji akan memberikannya ingkar. Malah, kata Andi, terjadi pembuatan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Sinar Daging Perdana tertanggal 29 November 2013. Laporan laba/rugi tidak pernah diberikan ke Cyril Lewis.
"Diduga kerugian yang diderita klien kami mencapai lebih kurang Rp25 miliar," ujar Andi.
Selain tak menerima hak deviden, Andi menyebut kliennya tidak mendapat gaji sejak Juni 2021. Padahal, PT Widodo Makmur Perkasa tengah gencar mempromosikan perusahaan yang akan
go public atau menjual saham ke masyarakat.