Ilustrasi laporan masyarakat/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi laporan masyarakat/Medcom.id/M Rizal

Dirut PT Widodo Makmur Perkasa Dilaporkan ke Polisi

Siti Yona Hukmana • 16 November 2021 10:00

PT Widodo diduga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas. Beleid itu menyatakan pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menanda tangani usul perusahaan. 
 
Pihak Cyril telah mengirimkan dua kali surat somasi ke pihak PT Widodo Makmur Perkasa. Namun, kedua somasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Cyril melalui kuasa hukumnya, Andi menempuh jalur hukum.
 
"Jika sudah menimbulkan kerugian harus dilaporkan agar tidak menyesatkan masyarakat dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi klien kami," kata Andi. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menunda pengesahan PT Widodo Makmur Perkasa dalam proses Initial Public Offering (IPO) atau menawarkan saham ke publik. Sedangkan, Bursa Efek Indonesia diminta meninjau ulang proses IPO yang sedang berjalan agar prosesnya menjadi valid.
 
Laporan terhadap Dirut PT Widodo Makmur Perkasa teregistrasi dengan Nomor : LP/B/5704/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 November 2021. Tumiyana dipersangkakan Pasal 372 dan Pasal 263, 266 KUHP tentang Pemalsuan dan atau Penggelapan. Kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan