Tangerang: Perkara yang menjerat seorang karyawan bernama David Susanto lantaran utang Rp20 juta berakhir damai. David sempat ditahan pihak Polsek Balaraja atas laporan PT. Darisa Inti Mitra.
David diketahui meminjam uang tersebut dari Rhesa Davy Subrata yang merupakan atasannya di PT. Darisa Inti Mitra pada 30 Mei 2021.
"Pihak keluarga dan kuasa hukum mengapriasisi setinggi-tingginya langkah yang diambil oleh Kapolsek Balaraja dan berterimakasih kepada pihak pelapor yang berbesar hati untuk menyelesaikan masalah ini dengan mencabut laporan tersebut," kata Penasihat hukum David, Jatendra Hutabarat, Rabu, 3 November 2021.
Baca: Di Pekalongan, Warga Belum Vaksin Tak Bisa Akses Layanan Publik
Kapolsek Balaraja, Kompol Gede Prasetia Adi, melakukan mediasi dan memimpin langsung proses restorative justice dalam penanganan perkara antara David Susanto selaku tersangka yang dilaporkan oleh PT. Darisa Inti Mitra.
Jatendra mengapresiasi Polsek Balaraja yang mengacu pada Surat Edaran Kapolri No.8 Tahun 2018. Hal tersebut adalah dasar bagi kepolisian untuk mengedepankan Restorative Justice.
Pada hari ini Polsek Balaraja langsung memanggil pihak pelapor dan meminta untuk menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian.
Dengan mengutamakan prinsip restorative justice, Polsek Balaraja berharap para pihak berdamai dan menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan. Menurutnya tidak semua perkara harus dilaporkan ke polisi dan berlanjut hingga penuntutan dan persidangan.
"Polsek Balaraja mempertemukan pihak keluarga David Susanto dan pihak PT. Darisa Inti Mitra, dan telah dicapai kesepakatan untuk dicabutnya laporan ini, dan David Susanto dilepaskan dari tahanan pada hari ini," jelas Jatendra.
Tangerang: Perkara yang menjerat seorang karyawan bernama David Susanto lantaran
utang Rp20 juta berakhir damai. David sempat ditahan pihak Polsek Balaraja atas laporan PT. Darisa Inti Mitra.
David diketahui meminjam uang tersebut dari Rhesa Davy Subrata yang merupakan atasannya di PT. Darisa Inti Mitra pada 30 Mei 2021.
"Pihak keluarga dan kuasa hukum mengapriasisi setinggi-tingginya langkah yang diambil oleh Kapolsek Balaraja dan berterimakasih kepada pihak pelapor yang berbesar hati untuk menyelesaikan masalah ini dengan mencabut laporan tersebut," kata Penasihat hukum David, Jatendra Hutabarat, Rabu, 3 November 2021.
Baca:
Di Pekalongan, Warga Belum Vaksin Tak Bisa Akses Layanan Publik
Kapolsek Balaraja, Kompol Gede Prasetia Adi, melakukan mediasi dan memimpin langsung proses restorative justice dalam penanganan perkara antara David Susanto selaku tersangka yang dilaporkan oleh PT. Darisa Inti Mitra.
Jatendra mengapresiasi Polsek Balaraja yang mengacu pada Surat Edaran Kapolri No.8 Tahun 2018. Hal tersebut adalah dasar bagi kepolisian untuk mengedepankan Restorative Justice.
Pada hari ini Polsek Balaraja langsung memanggil pihak pelapor dan meminta untuk menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian.
Dengan mengutamakan prinsip restorative justice, Polsek Balaraja berharap para pihak berdamai dan menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan. Menurutnya tidak semua perkara harus dilaporkan ke polisi dan berlanjut hingga penuntutan dan persidangan.
"Polsek Balaraja mempertemukan pihak keluarga David Susanto dan pihak PT. Darisa Inti Mitra, dan telah dicapai kesepakatan untuk dicabutnya laporan ini, dan David Susanto dilepaskan dari tahanan pada hari ini," jelas Jatendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)