Pekalongan: Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mewajibkan warganya menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 jika ingin mendapat layanan publik. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga kasus covid-19.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Pekalongan Nomor 443/0027 yakni kewajiban vaksinasi untuk warga jika ingin mendapatkan pelayanan publik di wilayah setempat.
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya menanggulangi masalah covid-19 dengan melakukan percepatan vaksinasi," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Rabu, 3 November 2021.
Baca juga: Vaksinasi Anak Disebut Menjamin PTM Lebih Aman dan Sehat
Selain itu kepada warga yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima bantuan sosial covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenai sanksi administratif sesuai pasal 13 A (ayat 4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
"Pemkot juga akan menghentikan layanan administrasi pemerintahan atau denda bagi warga tersebut," terang Djunaid.
Dia pun meminta penyelenggara pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut. Ketentuan ini, ungkap Djunaid, dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi covid-19.
"Dibuktikan dengan surat keterangan dokter puskesmas atau rumah sakit umum daerah atau Dinas Kesehatan Kota Pekalongan," jelasnya.
Pekalongan: Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah,
mewajibkan warganya menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 jika ingin mendapat layanan publik. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga kasus covid-19.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Pekalongan Nomor 443/0027 yakni kewajiban vaksinasi untuk warga jika ingin mendapatkan pelayanan publik di wilayah setempat.
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya menanggulangi masalah covid-19 dengan melakukan percepatan vaksinasi," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Rabu, 3 November 2021.
Baca juga:
Vaksinasi Anak Disebut Menjamin PTM Lebih Aman dan Sehat
Selain itu kepada warga yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima bantuan sosial covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenai sanksi administratif sesuai pasal 13 A (ayat 4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
"Pemkot juga akan menghentikan layanan administrasi pemerintahan atau denda bagi warga tersebut," terang Djunaid.
Dia pun meminta penyelenggara pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut. Ketentuan ini, ungkap Djunaid, dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi covid-19.
"Dibuktikan dengan surat keterangan dokter puskesmas atau rumah sakit umum daerah atau Dinas Kesehatan Kota Pekalongan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)