Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, sebagai tersangka untuk kasus baru. Eks buron itu menjadi tersangka dalam kasus pengurusan fatwa bebas ekekusi Kejagung di Mahkamah Agung (MA).
"Selasa, Rabu (25 dan 26 Agustus 2020) kita mendapat keterangan dari JST (Djoko Tjandra) saat diperiksa sebagai saksi, maka hari ini penyidik menetapkannnya sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, tersangka, saksi ahli, dan surat terkait. Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan gelar perkara berbekal temuan-temuan dari pemeriksaan tersebut.
Hari menyebut kasus ini merupakan pengembangan penyidikan permohonan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra meminta Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa ke MA. Namun, Pinangki tidak berhasil mendapatkan fatwa MA tersebut.
"Yang diinginkan tersangka JST (Djoko) ini statusnya yang terpidana bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekui oleh jaksa," tutur Hari.
Baca: Aliran Dana Djoko Tjandra, Kejagung Usut Pembelian BMW oleh Jaksa Pinangki
Penyidik Jampidsus menetapkan Djoko Tjandra dan Pinangki dalam kasus ini.
Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Sementara itu, Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan terpidana
kasus korupsi hak tagih Bank Bali,
Djoko Soegiarto Tjandra, sebagai tersangka untuk kasus baru. Eks buron itu menjadi tersangka dalam kasus pengurusan fatwa bebas ekekusi Kejagung di Mahkamah Agung (MA).
"Selasa, Rabu (25 dan 26 Agustus 2020) kita mendapat keterangan dari JST (Djoko Tjandra) saat diperiksa sebagai saksi, maka hari ini penyidik menetapkannnya sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, tersangka, saksi ahli, dan surat terkait. Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan gelar perkara berbekal temuan-temuan dari pemeriksaan tersebut.
Hari menyebut kasus ini merupakan pengembangan penyidikan permohonan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra meminta Jaksa
Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa ke MA. Namun, Pinangki tidak berhasil mendapatkan fatwa MA tersebut.
"Yang diinginkan tersangka JST (Djoko) ini statusnya yang terpidana bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekui oleh jaksa," tutur Hari.
Baca: Aliran Dana Djoko Tjandra, Kejagung Usut Pembelian BMW oleh Jaksa Pinangki