Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono/Antara.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono/Antara.

Djoko Tjandra Tersangka Pengurusan Fatwa di MA

Siti Yona Hukmana • 27 Agustus 2020 14:23
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, sebagai tersangka untuk kasus baru. Eks buron itu menjadi tersangka dalam kasus pengurusan fatwa bebas ekekusi Kejagung di Mahkamah Agung (MA).
 
"Selasa, Rabu (25 dan 26 Agustus 2020) kita mendapat keterangan dari JST (Djoko Tjandra) saat diperiksa sebagai saksi, maka hari ini penyidik menetapkannnya sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020.
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, tersangka, saksi ahli, dan surat terkait. Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan gelar perkara berbekal temuan-temuan dari pemeriksaan tersebut.

Hari menyebut kasus ini merupakan pengembangan penyidikan permohonan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra meminta Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa ke MA. Namun, Pinangki tidak berhasil mendapatkan fatwa MA tersebut. 
 
"Yang diinginkan tersangka JST (Djoko) ini statusnya yang terpidana bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekui oleh jaksa," tutur Hari. 
 
Baca: Aliran Dana Djoko Tjandra, Kejagung Usut Pembelian BMW oleh Jaksa Pinangki
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan