Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono/Antara.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono/Antara.

Djoko Tjandra Tersangka Pengurusan Fatwa di MA

Siti Yona Hukmana • 27 Agustus 2020 14:23

Penyidik Jampidsus menetapkan Djoko Tjandra dan Pinangki dalam kasus ini.
 
Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor. 
 
Sementara itu, Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>