Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono

Aliran Dana Djoko Tjandra, Kejagung Usut Pembelian BMW oleh Jaksa Pinangki

Al Abrar • 27 Agustus 2020 11:48
Jakarta: Penyidikan Kejaksaan Agung kembali memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Djoko Soegiarto Tjandra. Selain Pinangki, tiga saksi lain turut diperiksa Rabu, 26 Agustus 2020.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.
 
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah Djoko Soegiarto Tjandra (Terpidana perkara Cessie Bank Bali), Muhammad Oki Zuheimi (Manager Station Automation System Garuda Indonesia), Yenny Praptiwi (Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak)," kata Hari, Kamis, 27 Agustus 2020. 
 
"Pada saat yang bersamaan diperiksa juga Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka di ruangan yang lain," sambungnya.

Baca: Polri Segera Periksa Jaksa Pinangki
 
Hari menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan serta aliran dana tersangka. Diduga, aliran uang Pinangki digunakan untuk membeli mobil BMW.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan tersangka menggunakan maskapai Garuda keluar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra," jelasnya.
 
"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Di mana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," jelasnya.
 
Pinangki diduga menerima duit USD500 ribu dari Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan yang dilakukan terhadap keempat orang tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19 yang kini masih melanda Indonesia.
 
"Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi dan tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan