Jakarta: Ahli kebakaran Universitas Indonesia (UI) Yulianto Sulistyo Nugroho menjelaskan bagaimana aluminium composit panel (ACP) bisa menyebabkan api menjalar begitu cepat di kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). ACP bisa menetes jika terkena suhu panas.
"Apabila ada objek bagian bawah terkena tetesan tadi, maka objek tersebut dapat turut terbakar," kata Yulianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2020.
Menurut dia, ketika temperatur begitu tinggi, kaca di ruangan akan pecah. Suhu panas kemudian masuk ke dalam ruangan. Cladding atau struktur eksterior gedung kemudian membuat api mudah menjalar.
Yulianto memaparkan api terus menjalar apabila kebakaran dalam ruangan tidak kunjung dipadamkan. Titik api di Lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Gedung Kejagung merambat ke ruangan lain hingga menghanguskan seluruh Markas Korps Adhyaksa tersebut.
Baca: Inisial 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung
"Adanya selubung bastible cladding ini menambah mekanisme terjadinya kebakaran melalui bagian eksternal bangunan gedung tersebut. Peristiwa ini kurang lebih sama dengan peristiwa yang terjadi di Grenfell Tower di London," kata dia.
Yulianto menguji ACP Kejagung itu di Pusat Laboratorium Forensik Polri. Pengujian dimulai dengan memanaskan material panel ACP dengan alat-alat las. Dia mengupayakan temperatur pengujian menyerupai jilatan api di kebakaran Gedung Kejagung, Sabtu, 22 Agustus 2020.
"Ketika terbakar yaitu dengan cara menghentikan penyaluran oksigen jadi kita murni menggunakan bahan bakar saja sehingga di sana terbentuk nyala difusi," ungkap Yulianto.
Saat pemanasan, ACP tampak menyala berwarna oranye kekuning-kuningan. Selang berapa lama, ada api menyala dari inti instalasi tersebut.
"Hasil pengujian ini juga tampak bahwa terjadi tetesan material instalasi yang terbakar dan kertas yang kami letakkan di bagian bawah ini turut terbakar," tutur Yulianto.
Yulianto menyebut material ACP memiliki tiga lapisan. Lapisan pertama dan ketiga itu terbuat dari aluminium, sedangkan lapisan tengah material inti atau core.
"Ini (core) bisa terbuat dari berbagai macam material yang umum dipakai yaitu material insulasi ini di antaranya adalah polyethylene (termoplastik)," jelas dia.
Dia mengatakan beberapa jenis ACP menggunakan material yang telah dilengkapi dengan fire retardant (tahan api) sehingga tidak mudah terbakar. Sementara itu, ACP pada Gedung Utama Kejagung terbukti mudah terbakar.
Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kebakaran Kejagung. Mereka yakni peminjam bendera perusahaan penyedia minyak lobi merek Top Cleaner, PT APM, MD; mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung, I; dan konsultan perencana pengadaan ACP Kejagung, J.
MD yang melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan alat pembersih di gedung Kejagung, terutama minyak lobi yang mengandung fraksi solar. I menjadi tersangka karena dinilai lalai menggunakan konsultan pengadaan ACP yang tidak berpengalaman.
Mantan pegawai Kejagung itu juga tidak mengecek terlebih dahulu bahan-bahan yang digunakan dalam pemasangan ACP. Sementara itu, tersangka J terbukti memilih ACP tidak sesuai standar.
Ketiga tersangka baru dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Jakarta: Ahli kebakaran Universitas Indonesia (UI) Yulianto Sulistyo Nugroho menjelaskan bagaimana
aluminium composit panel (ACP) bisa menyebabkan api menjalar begitu cepat di
kebakaran Gedung Utama
Kejaksaan Agung (
Kejagung). ACP bisa menetes jika terkena suhu panas.
"Apabila ada objek bagian bawah terkena tetesan tadi, maka objek tersebut dapat turut terbakar," kata Yulianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2020.
Menurut dia, ketika temperatur begitu tinggi, kaca di ruangan akan pecah. Suhu panas kemudian masuk ke dalam ruangan.
Cladding atau struktur eksterior gedung kemudian membuat api mudah menjalar.
Yulianto memaparkan api terus menjalar apabila kebakaran dalam ruangan tidak kunjung dipadamkan. Titik api di Lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Gedung Kejagung merambat ke ruangan lain hingga menghanguskan seluruh Markas Korps Adhyaksa tersebut.
Baca:
Inisial 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung
"Adanya selubung
bastible cladding ini menambah mekanisme terjadinya kebakaran melalui bagian eksternal bangunan gedung tersebut. Peristiwa ini kurang lebih sama dengan peristiwa yang terjadi di Grenfell Tower di London," kata dia.
Yulianto menguji ACP Kejagung itu di Pusat Laboratorium Forensik Polri. Pengujian dimulai dengan memanaskan material panel ACP dengan alat-alat las. Dia mengupayakan temperatur pengujian menyerupai jilatan api di kebakaran Gedung Kejagung, Sabtu, 22 Agustus 2020.
"Ketika terbakar yaitu dengan cara menghentikan penyaluran oksigen jadi kita murni menggunakan bahan bakar saja sehingga di sana terbentuk nyala difusi," ungkap Yulianto.
Saat pemanasan, ACP tampak menyala berwarna oranye kekuning-kuningan. Selang berapa lama, ada api menyala dari inti instalasi tersebut.
"Hasil pengujian ini juga tampak bahwa terjadi tetesan material instalasi yang terbakar dan kertas yang kami letakkan di bagian bawah ini turut terbakar," tutur Yulianto.
Yulianto menyebut material ACP memiliki tiga lapisan. Lapisan pertama dan ketiga itu terbuat dari aluminium, sedangkan lapisan tengah material inti atau
core.
"Ini (
core) bisa terbuat dari berbagai macam material yang umum dipakai yaitu material insulasi ini di antaranya adalah
polyethylene (termoplastik)," jelas dia.
Dia mengatakan beberapa jenis ACP menggunakan material yang telah dilengkapi dengan
fire retardant (tahan api) sehingga tidak mudah terbakar. Sementara itu, ACP pada Gedung Utama Kejagung terbukti mudah terbakar.
Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kebakaran Kejagung. Mereka yakni peminjam bendera perusahaan penyedia minyak lobi merek Top Cleaner, PT APM, MD; mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung, I; dan konsultan perencana pengadaan ACP Kejagung, J.
MD yang melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan alat pembersih di gedung Kejagung, terutama minyak lobi yang mengandung fraksi solar. I menjadi tersangka karena dinilai lalai menggunakan konsultan pengadaan ACP yang tidak berpengalaman.
Mantan pegawai Kejagung itu juga tidak mengecek terlebih dahulu bahan-bahan yang digunakan dalam pemasangan ACP. Sementara itu, tersangka J terbukti memilih ACP tidak sesuai standar.
Ketiga tersangka baru dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)