Jakarta: Kepolisian menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka ini hasil gelar perkara penyidik pada Jumat pagi, 13 November 2020.
"Ketiganya adalah mantan pegawai Kejagung, I; konsultan perencana pengadaan aluminium composit panel (ACP), J; dan peminjam bendera PT APM, MD," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2020.
Menurut dia, penyidikan kasus ini masih akan terus dilanjutkan. Penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan dipastikan tidak berhenti kerja dengan penetapan tiga tersangka ini.
"Kalau memang nanti ditemukan adanya fakta hukum dan melanggar pidana, kita bisa menetapkan kembali tersangka baru," ujar jenderal bintang dua itu.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca: Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung
Total ada sebelas tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung. Polisi sebelumnya menetapkan delapan tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT APM, RS; Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH; mandor, UAM; serta lima tukang T; H; S; K; dan IS.
Kedelapan tersangka dianggap bertanggung jawab atas kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun. Lima tukang kedapatan merokok saat bekerja, sedangkan mandor dinyatakan lalai mengawasi pekerjanya.
NH dianggap tidak mengecek kandungan minyak lobi atau minyak pembersih merek Top Cleaner yang mengandung fraksi solar. Minyak yang diproduksi PT APM itu ternyata tidak memiliki izin edar sehingga RS ikut terjerat.
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Jakarta: Kepolisian menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus
kebakaran Gedung Utama
Kejaksaan Agung (
Kejagung). Penetapan tersangka ini hasil gelar perkara penyidik pada Jumat pagi, 13 November 2020.
"Ketiganya adalah mantan pegawai Kejagung, I; konsultan perencana pengadaan
aluminium composit panel (ACP), J; dan peminjam bendera PT APM, MD," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2020.
Menurut dia, penyidikan kasus ini masih akan terus dilanjutkan. Penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan dipastikan tidak berhenti kerja dengan penetapan tiga tersangka ini.
"Kalau memang nanti ditemukan adanya fakta hukum dan melanggar pidana, kita bisa menetapkan kembali tersangka baru," ujar jenderal bintang dua itu.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca:
Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung
Total ada sebelas tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung. Polisi sebelumnya menetapkan delapan tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT APM, RS; Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH; mandor, UAM; serta lima tukang T; H; S; K; dan IS.
Kedelapan tersangka dianggap bertanggung jawab atas kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun. Lima tukang kedapatan merokok saat bekerja, sedangkan mandor dinyatakan lalai mengawasi pekerjanya.
NH dianggap tidak mengecek kandungan minyak lobi atau minyak pembersih merek Top Cleaner yang mengandung fraksi solar. Minyak yang diproduksi PT APM itu ternyata tidak memiliki izin edar sehingga RS ikut terjerat.
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)