Kedatangan Putri merupakan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri diperiksa untuk mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.
Berikut ini fakta-fakta pemeriksaan Putri Candrawathi:
1. Diperiksa selama 12 jam
Pemeriksaan Putri berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 23.00 Wib. Meski sudah menjalani pemeriksaan selama 12 jam namun polisi mengatakan proses pemeriksaan belum tuntas.
"Belum kan pemeriksaan belum selesai, kan nanti hari Rabu (31 Agustus 2022) diperiksa lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
2. Putri menghindari wartawan
Putri memenuhi panggilan pemeriksaan dengan menghindari awak media. Dia terlihat emoh bertemu wartawan.
Hal itu diketahui dengan penampilan Putri yang berbeda. Dia mengenakan kerudung hitam agar tidak terlihat wartawan.
3. Putri ditanyai 80 pertanyaan
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan jika kliennya ditanyai hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu dini hari.
Arman menyebut, kliennya juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya. Dia menjelaskan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.
4. Putri tidak ditahan
Usai pemeriksaan pertama, Putri masih diperbolehkan pulang untuk beristirahat. "Informasi dari penyidik kembali (pulang) dulu, nanti ditunggu saja ya," ujar Dedi.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain mereka ada tiga orang lainnya antara lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id