Jakarta: Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin selesai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ahyudin diperiksa selama 12 jam soal dugaan menyelewengkan dana kompensasi korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Ahyudin mulai diperiksa sekitar pukul 08.30 WIB. Dia menyebut pemeriksaan berlangsung lancar dan santai.
"Hari ini lebih banyak membahas terkait dengan Boeing. Jadi alhamdulillah dengan penyidik tadi sudah dibahas tentang Boeing secara komprehensif meskipun saya tidak bisa menjelaskan di sini (ke awak media) secara utuh," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Ahyudin mengatakan secara garis besar pemeriksaan adalah terkait bentuk program yang diamanahkan Boeing kepada ACT. Dia menekankan program itu dalam bentuk pengadaan fasilitas umum (fasum) bukan seperti asuransi.
"Jadi bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu," ungkap Ahyudin.
Dia meminta masyarakat tidak mengartikan dana corporate social responsibility (CSR) yang diterima ACT dari Boeing berbentuk santunan uang tunai. Kemudian, diberikan kepada keluarga korban atau ahli waris.
"Jadi program CSR boeing yang dikerjasamakan oleh ACT itu dalam bentuk pengadaan fasilitas umum. Tenggat waktunya itu belum selesai sampai Juli tahun 2022 ini dan masih terus berlangsung pelaksanaan program itu," ungkap Ahyudin.
Menurut dia, fasilitas umum itu seperti pembangunan sarana pendidikan, madrasah, masjid dan musala. Namun, dia tak membeberkan lokasi yang telah dibangun fasum tersebut. Hanya dia mengatakan pengerjaannya telah melebihi 50 persen.
"Tebakan saya sih di atas 75 persen lah. Saya yakin sampai Januari tanggal 11 (2022) saja kalau tidak salah sudah 70 persen," ujar dia.
Meski begitu, dia mengaku tidak terlibat langsung dengan program tersebut. Sebab, dia saat itu bukan Presiden ACT, bukan pula ketua pengurus yayasan. Dia hanya ketua dewan pembina ACT yang menjabat sampai 11 Januari 2022.
"Maka progres program dari Januari sampai ke Juli 2022 ini saya juga tidak tahu. Jadi enam bulan lamanya saya tidak mengerti progresnya," ucap Ahyudin.
Kasus dugaan penyelewengan dana umat di ACT kini telah naik ke tahap penyidikan. Ahyudin tak memusingkan itu. Menurut dia, hingga kini belum ada korban Lion Air melayangkan komplen.
"Belum ada pelaporan dari Boeing bahwa program ini bermasalah, enggak ada," ungkap dia.
Polri mengungkap ketidakberesan lembaga filantropi ACT mengelola dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
"Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
Ketika dana bantuan tersebut masuk, Ahyudin menjabat merangkap ketua, pengurus, dan pembina di ACT. Sedangkan, Ibnu selaku ketua pengurus.
Selain itu, lembaga filantropi tersebut juga menampung donasi Rp60 miliar per bulan. Total donasi itu langsung dipangkas 10-20 persen oleh ACT. Jumlah tersebut setara dengan Rp6-12 miliar.
Pemotongan tersebut untuk membayar keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT. Sejumlah pihak lain di dalam struktur ACT juga kecipratan uang tersebut. Pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi itu.
Kasus telah naik ke tahap penyidikan, artinya polisi mengantongi unsur pidana. Polisi tengah mencari dua alat bukti guna menetapkan tersangka.
Jakarta: Mantan Presiden
Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin selesai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri. Ahyudin diperiksa selama 12 jam soal dugaan menyelewengkan dana kompensasi korban kecelakaan
Lion Air JT-610.
Ahyudin mulai diperiksa sekitar pukul 08.30 WIB. Dia menyebut pemeriksaan berlangsung lancar dan santai.
"Hari ini lebih banyak membahas terkait dengan Boeing. Jadi alhamdulillah dengan penyidik tadi sudah dibahas tentang Boeing secara komprehensif meskipun saya tidak bisa menjelaskan di sini (ke awak media) secara utuh," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Ahyudin mengatakan secara garis besar pemeriksaan adalah terkait bentuk program yang diamanahkan Boeing kepada ACT. Dia menekankan program itu dalam bentuk pengadaan fasilitas umum (fasum) bukan seperti asuransi.
"Jadi bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu," ungkap Ahyudin.
Dia meminta masyarakat tidak mengartikan dana corporate social responsibility (CSR) yang diterima ACT dari Boeing berbentuk santunan uang tunai. Kemudian, diberikan kepada keluarga korban atau ahli waris.
"Jadi program CSR boeing yang dikerjasamakan oleh ACT itu dalam bentuk pengadaan fasilitas umum. Tenggat waktunya itu belum selesai sampai Juli tahun 2022 ini dan masih terus berlangsung pelaksanaan program itu," ungkap Ahyudin.