Jakarta: Bareskrim Polri selesai menggelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polisi mengantongi unsur pidana dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Update kasus penyelewengan dana yayasan ACT, perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada Medcom.id, Senin, 11 Juli 2022.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri disebut akan memeriksa sejumlah saksi hingga saksi ahli. Guna mengumpulkan dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Nanti bila ada perkembangan kami update kembali," ujar jenderal bintang satu itu.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah memeriksa lima orang pihak ACT. Mereka ialah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin. Kemudian, tiga orang lainnya yang belum disebutkan identitasnya.
Ketiganya ialah manager operasional, bagian keuangan, dan bagian legal yayasan ACT. Pemeriksaan dimulai sejak Senin pagi, 11 Juli 2022.
"Pemeriksaan masih berlangsung," kata Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi terpisah.
Polri mengungkap ketidakberesan lembaga filantropi ACT mengelola dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
"Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
Ketika dana bantuan tersebut masuk, Ahyudin menjabat merangkap ketua, pengurus, dan pembina di ACT. Sedangkan, Ibnu selaku ketua pengurus.
Selain itu, lembaga filantropi tersebut juga menampung donasi Rp60 miliar per bulan. Total donasi itu langsung dipangkas 10-20 persen oleh ACT. Jumlah tersebut setara dengan Rp6-12 miliar.
Pemotongan tersebut untuk membayar keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT. Sejumlah pihak lain di dalam struktur ACT juga kecipratan uang tersebut. Pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi itu.
Jakarta: Bareskrim
Polri selesai menggelar perkara kasus dugaan
penyelewengan dana umat di yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polisi mengantongi unsur pidana dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"
Update kasus penyelewengan dana yayasan ACT, perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada
Medcom.id, Senin, 11 Juli 2022.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri disebut akan memeriksa sejumlah saksi hingga saksi ahli. Guna mengumpulkan dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Nanti bila ada perkembangan kami update kembali," ujar jenderal bintang satu itu.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah memeriksa lima orang pihak ACT. Mereka ialah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin. Kemudian, tiga orang lainnya yang belum disebutkan identitasnya.
Ketiganya ialah manager operasional, bagian keuangan, dan bagian legal yayasan ACT. Pemeriksaan dimulai sejak Senin pagi, 11 Juli 2022.
"Pemeriksaan masih berlangsung," kata Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi terpisah.