Pakar hukum pidana Yenti Garnasih. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.jpg
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.jpg

DPR Jangan Ragu Terhadap Pengerdilan Kasus Jiwasraya

Media Indonesia.com • 06 September 2020 07:04

Menurut Yenti, tantangan terbesar dalam mengungkap kasus PT Asuransi Jiwasraya ialah alat bukti dan saksi-saksi. Meski tidak mustahil untuk menyelusuri transaksi, tindakan itu sulit dilakukan karena jumlahnya banyak.
 
“Barang bukti bisa hilang, saksinya juga mungkin sudah ada yang meninggal atau sulit ditemui, selain money laundry-nya semakin sulit ditelusuri,” terang Yenti.
 
Baca: Komisi III Akan Panggil PWC Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya

Yenti juga menyarankan Kejagung memeriksa para pejabat yang berkaitan temuan PPATK. “Kalau memang diketahui sejak 2008 bermasalah, siapa pun pejabatnya kan bisa dimintai keterangannya yang berkaitan dengan hal itu. Dimintai keterangan, kan bukan berarti dia jadi tersangka,” ujarnya.
 
Enam terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya tengah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto. Kejaksaan Agung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi dan mantan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan