Jakarta: Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih menilai DPR jangan ragu terhadap pengerdilan kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero). Kejaksaan Agung dianggap telah menangani kasus tersebut dengan baik.
“Sudah bagus penanganan oleh Kejaksaan Agung. Artinya, (DPR) enggak usah ragu kalau menurut saya. Saya juga ikut gelar perkara dua kali. Saya juga ikut memberikan analisis akademis. Sudah bagus, antara korupsi dan pencucian uangnya,” kata Yenti kepada Media Indonesia, Sabtu, 5 September 2020.
Keraguan itu sebelumnya dilontarkan anggota Komisi III Taufik Basari atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana Jiwasraya sebesar Rp100 triliun sejak Januari 2008-Agustus 2020.
Berdasarkan temuan PPATK, kerugian Jiwasraya juga disebabkan adanya modus fraud atau penipuan yang diduga menguntungkan sejumlah pihak. Mulai dari perusahaan sekuritas, manajemen investasi, hingga pihak yang terafiliasi dengan emiten tertentu.
Yenti pun mendorong Kejagung menelusuri temuan PPATK tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah aliran dana sebesar Rp100 triliun itu termasuk dalam pemberkasan atau temuan baru.
“Saya kira kalau dari 2008 sampai sekarang sudah termasuk yang dulu juga. Mungkin ada penambahan-penambahan. Kalau gitu kan berarti, kita dorong, Kejaksaan Agung harus tuntaskan,” ujarnya.
Menurut Yenti, tantangan terbesar dalam mengungkap kasus PT Asuransi Jiwasraya ialah alat bukti dan saksi-saksi. Meski tidak mustahil untuk menyelusuri transaksi, tindakan itu sulit dilakukan karena jumlahnya banyak.
“Barang bukti bisa hilang, saksinya juga mungkin sudah ada yang meninggal atau sulit ditemui, selain money laundry-nya semakin sulit ditelusuri,” terang Yenti.
Baca: Komisi III Akan Panggil PWC Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
Yenti juga menyarankan Kejagung memeriksa para pejabat yang berkaitan temuan PPATK. “Kalau memang diketahui sejak 2008 bermasalah, siapa pun pejabatnya kan bisa dimintai keterangannya yang berkaitan dengan hal itu. Dimintai keterangan, kan bukan berarti dia jadi tersangka,” ujarnya.
Enam terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya tengah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto. Kejaksaan Agung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi dan mantan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka.
Jakarta: Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih menilai DPR jangan ragu terhadap pengerdilan kasus
PT Asuransi Jiwasraya (persero). Kejaksaan Agung dianggap telah menangani kasus tersebut dengan baik.
“Sudah bagus penanganan oleh Kejaksaan Agung. Artinya, (DPR) enggak usah ragu kalau menurut saya. Saya juga ikut gelar perkara dua kali. Saya juga ikut memberikan analisis akademis. Sudah bagus, antara korupsi dan pencucian uangnya,” kata Yenti kepada
Media Indonesia, Sabtu, 5 September 2020.
Keraguan itu sebelumnya dilontarkan anggota Komisi III Taufik Basari atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana Jiwasraya sebesar Rp100 triliun sejak Januari 2008-Agustus 2020.
Berdasarkan temuan PPATK, kerugian Jiwasraya juga disebabkan adanya modus
fraud atau penipuan yang diduga menguntungkan sejumlah pihak. Mulai dari perusahaan sekuritas, manajemen investasi, hingga pihak yang terafiliasi dengan emiten tertentu.
Yenti pun mendorong Kejagung menelusuri temuan PPATK tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah aliran dana sebesar Rp100 triliun itu termasuk dalam pemberkasan atau temuan baru.
“Saya kira kalau dari 2008 sampai sekarang sudah termasuk yang dulu juga. Mungkin ada penambahan-penambahan. Kalau gitu kan berarti, kita dorong, Kejaksaan Agung harus tuntaskan,” ujarnya.