Jakarta: Tindakan tegas pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) harus diikuti langkah lanjutan. Pemerintah perlu menyikapi potensi aksi lanjutan kelompok yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab usai dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
"Sebab setelah kegiatannya dilarang, mereka (FPI) beberapa jam kemudian sudah membentuk Front Persatuan Islam," kata analis terorisme dan intelijen dari Universitas Indonesia (UI), Stanislaus Riyanta, kepada Medcom.id, Kamis, 31 Desember 2020.
Dia menyebut apa yang dilakukan kelompok FPI ini juga dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat dibubarkan pada 19 Juli 2017. Sebagian kelompok HTI masih aktif.
"Buktinya, ada propaganda HTI. Bahkan jubirnya juga masih eksis, menggunakan nama HTI," ujar dia.
Baca: 199 Anggota FPI Terlibat Kasus Hukum
Pemerintah dinilai tak bisa sekadar membubarkan organisasi terlarang yang dinilai melanggar hukum. Pembubaran harus diikuti dengan sanksi saat kelompok itu kembali berulah, meski dalam skala kecil.
"Jadi organisasinya secara formal dibubarkan tetapi gerakan mereka masih ada. Ini juga akan terjadi pada FPI," ujar Stanislaus.
Membina Eks Anggota
Stanislaus menilai pemerintah juga perlu melakukan pendekatan terhadap kelompok FPI. Sanksi administrasi berupa pembubaran dan pelarangan kegiatan ormas perlu dibarengi dengan pembinaan bagi eks anggota dan pentolan FPI.
"Dipersiapkan ruang bagi mereka diajak kembali ke jalan yang benar, sesuai yang ditetapkan undang-undang," kata dia.
Pemerintah disarankan menggandeng ormas lain, tokoh agama, dan masyarakat untuk membuka ruang dialog dengan FPI. Jika tidak, tindakan mereka yang cenderung ke gerakan radikal dapat mengancam kesatuan bangsa.
Baca: Eks Simpatisan FPI Diajak 'Hijrah' ke GP Anshor
Pemerintah sempat menunjukkan video yang menayangkan sejumlah anggota FPI mendukung kelompok teror Islamic State in Iraq and Syria (ISIS). Video tersebut ditunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD saat mengumumkan pembubaran dan larangan kegiatan FPI.
Stanislaus juga menyarankan pemerintah mengeluarkan sanksi hukum yang tegas untuk ormas yang melakukan hal serupa. Sanksi ini untuk mencegah timbulnya gerakan susulan dari kelompok lain.
"Jika mereka masih aktif, termasuk membentuk organisasi yang mirip, misalnya. Gerakannya ya sudah harus ditindak tegas. Dikenakan sanksi hukum," ujar dia.
Baca: Breaking News: FPI Organisasi Terlarang
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan kelompok FPI.
Pelarangan kegiatan FPI ini diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Keputusan bersama tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor n.ah-14.AH05.05 Tahun 2020, Nomor 69 Tahun 2020, Nomor 24 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, Nomor 320 Tahun 2020. Aturan ini tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan Front Pembela Islam.
Jakarta: Tindakan tegas pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) harus diikuti langkah lanjutan. Pemerintah perlu menyikapi potensi aksi lanjutan kelompok yang dipimpin
Muhammad Rizieq Shihab usai dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
"Sebab setelah kegiatannya dilarang, mereka (FPI) beberapa jam kemudian sudah membentuk Front Persatuan Islam," kata analis terorisme dan intelijen dari Universitas Indonesia (UI), Stanislaus Riyanta, kepada
Medcom.id, Kamis, 31 Desember 2020.
Dia menyebut apa yang dilakukan kelompok
FPI ini juga dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat dibubarkan pada 19 Juli 2017. Sebagian kelompok HTI masih aktif.
"Buktinya, ada propaganda HTI. Bahkan jubirnya juga masih eksis, menggunakan nama HTI," ujar dia.
Baca:
199 Anggota FPI Terlibat Kasus Hukum
Pemerintah dinilai tak bisa sekadar membubarkan organisasi terlarang yang dinilai melanggar hukum. Pembubaran harus diikuti dengan sanksi saat kelompok itu kembali berulah, meski dalam skala kecil.
"Jadi organisasinya secara formal dibubarkan tetapi gerakan mereka masih ada. Ini juga akan terjadi pada FPI," ujar Stanislaus.
Membina Eks Anggota
Stanislaus menilai pemerintah juga perlu melakukan pendekatan terhadap kelompok FPI. Sanksi administrasi berupa pembubaran dan pelarangan kegiatan
ormas perlu dibarengi dengan pembinaan bagi eks anggota dan pentolan FPI.
"Dipersiapkan ruang bagi mereka diajak kembali ke jalan yang benar, sesuai yang ditetapkan undang-undang," kata dia.
Pemerintah disarankan menggandeng ormas lain, tokoh agama, dan masyarakat untuk membuka ruang dialog dengan FPI. Jika tidak, tindakan mereka yang cenderung ke gerakan radikal dapat mengancam kesatuan bangsa.
Baca:
Eks Simpatisan FPI Diajak 'Hijrah' ke GP Anshor
Pemerintah sempat menunjukkan video yang menayangkan sejumlah anggota FPI mendukung kelompok teror Islamic State in Iraq and Syria (ISIS). Video tersebut ditunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD saat mengumumkan pembubaran dan larangan kegiatan FPI.
Stanislaus juga menyarankan pemerintah mengeluarkan sanksi hukum yang tegas untuk ormas yang melakukan hal serupa. Sanksi ini untuk mencegah timbulnya gerakan susulan dari kelompok lain.
"Jika mereka masih aktif, termasuk membentuk organisasi yang mirip, misalnya. Gerakannya ya sudah harus ditindak tegas. Dikenakan sanksi hukum," ujar dia.
Baca:
Breaking News: FPI Organisasi Terlarang
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan kelompok FPI.
Pelarangan kegiatan FPI ini diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Keputusan bersama tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor n.ah-14.AH05.05 Tahun 2020, Nomor 69 Tahun 2020, Nomor 24 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, Nomor 320 Tahun 2020. Aturan ini tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan Front Pembela Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)