Jakarta: Sebanyak 199 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terjerat kasus hukum di kepolisian. Sebanyak 94 kasus sudah ditangani.
“Ada indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Desember 2020.
Agus mengatakan pihkanya mengantongi jejak digital FPI yang mengandung unsur kekerasan. Agus merujuk pada salah satu video orasi pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab. Saat itu, Rizieq mengatakan FPI bakal melawan setiap musuh dengan senjata.
"Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kita mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kita diam?" tegas dia.
Agus mengingatkan seluruh organisasi masyarakat (ormas) agar menjalankan kegiatannya sesuai aturan yang berlaku. Ormas tidak boleh mengganggu ketertiban, keamanan umum, serta berkontribusi pada pembangunan nasional dan masyarakat.
“Sepanjang orientasi mereka baik, tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum,” ujar dia.
Baca: Wamenkumham: FPI Dianggap Bubar Sejak 21 Juni 2019
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.
Pelarangan kegiatan FPI diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Jakarta: Sebanyak 199 anggota Front Pembela Islam (
FPI) yang terjerat kasus hukum di kepolisian. Sebanyak 94 kasus sudah ditangani.
“Ada indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Desember 2020.
Agus mengatakan pihkanya mengantongi jejak digital FPI yang mengandung unsur kekerasan. Agus merujuk pada salah satu video orasi pentolan FPI,
Muhammad Rizieq Shihab. Saat itu, Rizieq mengatakan FPI bakal melawan setiap musuh dengan senjata.
"Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kita mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kita diam?" tegas dia.
Agus mengingatkan seluruh organisasi masyarakat (ormas) agar menjalankan kegiatannya sesuai aturan yang berlaku. Ormas tidak boleh mengganggu ketertiban, keamanan umum, serta berkontribusi pada pembangunan nasional dan masyarakat.
“Sepanjang orientasi mereka baik, tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum,” ujar dia.
Baca: Wamenkumham: FPI Dianggap Bubar Sejak 21 Juni 2019
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.
Pelarangan kegiatan FPI diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)