Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej/Medcom.id
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej/Medcom.id

Wamenkumham: FPI Dianggap Bubar Sejak 21 Juni 2019

Yogi Bayu Aji • 30 Desember 2020 12:59

Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pemerintah melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Organisasi masyarakat (ormas) itu dianggap sudah tak memenuhi ketentuan.
 
Menurut dia, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor 01-00-00/0010/D.III.4/VI/2014 yang menyatakan FPI terdaftar sebagai ormas hanya berlaku hingga 20 Juni 2019. Hingga kini, ormas yang dimotori Muhammad Rizieq Shihab itu belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.
 
"Secara de jure terhitung 21 juni 2019, FPI dianggap bubar," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca: Polisi: Rizieq Shihab Ditahan Agar Tak Melarikan Diri
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung anggota FPI kerap terlibat pelanggartan ketertiban dan keamanan, seperti kekerasan dan sweeping. Aparat pemerintah, dari pusat hingga daerah, diperintahkan menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
 
"Karena FPI tak punya legal standing (landasan hukum)," ungkap Mahfud.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan