Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pemerintah melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Organisasi masyarakat (ormas) itu dianggap sudah tak memenuhi ketentuan.
Menurut dia, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor 01-00-00/0010/D.III.4/VI/2014 yang menyatakan FPI terdaftar sebagai ormas hanya berlaku hingga 20 Juni 2019. Hingga kini, ormas yang dimotori Muhammad Rizieq Shihab itu belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.
"Secara de jure terhitung 21 juni 2019, FPI dianggap bubar," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Polisi: Rizieq Shihab Ditahan Agar Tak Melarikan Diri
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung anggota FPI kerap terlibat pelanggartan ketertiban dan keamanan, seperti kekerasan dan sweeping. Aparat pemerintah, dari pusat hingga daerah, diperintahkan menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
"Karena FPI tak punya legal standing (landasan hukum)," ungkap Mahfud.